Monday, October 13, 2014

Jasa Raharja Tak Tanggung Korban Kecelakaan Tunggal


PT. Jasa Raharja memastikan tidak memberi biaya pengobatan kepada korban kecelakaan tunggal. Selain itu, santunan hanya akan diberikan jika disertai laporan dari kepolisian.
"Untuk kecelakaan tunggal, tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Selain kecelakaan tunggal, tentunya akan diberikan santunan," kata Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Edy Supriadi kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).
Hal harus diperhatikan korban atau keluarganya adalah membuat laporan kecelakaan dari pihak kepolisian. Surat dari pihak kepolisian tersebut, akan menjadi dasar bagi PT. Jasa Raharja untuk mengeluarkan santunan kepada korban.
"Jadi setelah masuk RS, yang harus dilakukan adalah lapor ke kepolisian untuk mendapatkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) yang akan menjadi landasan pencairan santunan untuk korban," terangnya.
Perlu diketahui, saat ini PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 48 rumah sakit di Jabar. PT Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya 48 RS tersebut. (http://www.klik-galamedia.com/)

No comments:

Post a Comment