Tuesday, December 16, 2014

Jasa Raharja dan Jamdatun mempererat sinergi

Jasa Raharja dan Jamdatun mempererat sinergi
Jasa Raharja. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Pada 10 Desember 2014, bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Pusat Jasa Raharja, penandatanganan kesepakatan kerja sama untuk yang ketiga kalinya ini kembali dilakukan antara PT Jasa Raharja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), tentang penaganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Jasa Raharja sebagai pihak pertama diwakili Dirut Budi Setyarso dan Jamdatun sebagai pihak kedua diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Rochmad.

Menurut Budi Setyarso, langkah sinergi Jasa Raharja dengan Kejaksaan dalam hal ini Jamdatun, menjadi bagian kesadaran Jasa Raharja yang dalam melaksanakan peran dan tugasnnya sebagai penyelenggara UU No. 33 dan 34 tahun 1964 tak terlepas dari persoalan hukum.

"Sejak 2009, kami mendapat arahan dari Kejaksaan karena selalu ada timbul masalah dengan klien dan mitra karena itu kami selalu berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara sehingga perjalanan Jasa Raharja selama ini berkah dan aman. Langkah ini sudah kami lakukan sejak 2010," terang Budi Setyarso dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (12/12).

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menjelaskan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja. Sinergi dengan Jamdatun, lanjut Budi, berjalan dengan baik. Apalagi bagi Jasa Raharja apapun bentuk kerja sama dan terkait kesepakatan (MoU) yang dilakukan dengan mitra selalu berkoordinasi dengan Jamdatun.

Pokok-pokok kesepakatan antara Jasa Raharja dan Jamdatun antara lain menjelaskan, pertama, bahwa kesepakatan bersama dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kedua, tujuan kesepakatan bersama dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun dil luar pengadilan.

Ketiga, ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh pihak kedua dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik pihak pertama dan anak perusahaan pihak pertama di wilayah Republik Indonesia. Keempat, anak perusahaan pihak pertama sebagaimana dimaksud adalah anak perusahaan pihak pertama dengan kepemilikan saham pihak pertama minimal 51 persen dan memiliki laporan keuangan yang terkonsolidasi dengan pihak pertama. Dan kelima, dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, para pihak bisa melakukan konsolidasi, menyelenggarakan diklat, workshop, seminar dan sosialisasai.

Dijelaskan pula, kesepakatan ini berlaku dua tahun sejak ditandatangani. Sementara itu, Jamdatun Nur Rochmad saat memberikan sambutan mengemukakan, penandatanganan kesepakatan bersama yang ketiga kalinya ini memiliki sarat makna. Artinya, lanjut Nur Rochmad, dari sisi pengalaman untuk bekerja sama antara Jasa Raharja dan Jaksa Pengacara Negara sudah banyak liku dan pengalaman.

Tentu karena yang ketiga kalinya, kedua pihak harus mampu melakukan introspeksi dan melihat kerja sama yang telah berlangsung selama ini. Karenanya, ini momen
perbaikan-perbaikan sehingga kerja sama kali ini harus menjadi lebih baik. Ini mutlak. Saya harap ke depan semua bisa berkaca dengan selama ini yang terjadi sehingga hasil yang diharapkan bisa diraih secara optimal, ujar Nur Rochmad.

Dengan kesepakatan yang ditandantangani, lanjut Nur Rochmad, para pihak harus mengoptimalkan Tupoksi masing-masing. Artinya, dari sisi Jasa Raharja juga bisa terselenggara Tupoksi-nya dengan baik.

Sebagai penyelenggara asuransi sosial, menurut Nur Rochmad, Jasa Raharja yang telah mensosialisasikan diri sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia dan moto utama dalam perlindungan prima dalam pelayanan, kerja sama yang dilakukan dengan Jamdatun sangat tepat. Semoga, lanjutnya, kerja sama ini membuat moto Jasa Raharja dapat terwujud sehingga masyarakat sebagai klien bisa terlayani dengan prima. Di sisi lain, profit juga bisa teraih dengan maksimal.

Sebagai institusi penyelenggara asuransi sosial, lanjut Nur Rochmad, ada beberapa hal terkait Jasa Raharja. Pertama pihak eksternal, yakni berkaitan dengan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Tentu ada hubungan hukum antara Jasa Raharja dan masyarakat yang harus diperhatikan. Misalnya mengenai bagaimana kontrak hubungan dan pertanggunjawaban yang mesti di-back up hukum. Jadi, tepat berkoordinasi dengan Jamdatun, katanya.

Ia menambahkan, back up hukum juga dibutuhkan Jasa Raharja karena berhubungan dengan pihak eskternal lain seperti perusahaan lain di dunia asuransi. Apalagi bank dan lembaga keuangan banyak menyelenggarakan hal
yang sama sehingga persaingan menjadi ketat. Pun demikian dengan pihak internal karena bagaimanapun, bukan tidak mungkin kebijakan internal berdampak pada pegawai dan bisa jadi ada gugatan tata usaha negara sehingga perlu back up Direktorat Tata Usaha Negara di Jamdatun.

Karena itu peningkatan sinergitas antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus diintensifkan dan meningkatkan komunikasi timbal balik sehingga saling memahami masing-masing dan tahu apa yang mesti dilakukan, terangnya.
[war]

No comments:

Post a Comment