KPK meluncurkan hasil
kajian sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di hadapan Menteri
Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G
Masassya. Berdasarkan hasil kajian, KPK menemukan potensi korupsi
pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang sangat besar.
"Pada tahun 2013, PT Jamsostek memiliki total aset lebih dari Rp 153 triliun dengan dana investasi hampir Rp 150 triliun dan hasil perolehan investasi mencapai Rp 15 triliun. Dana tersebut akan terus membesar, bahkan diproyeksikan akan mencapai Rp 2 ribu triliun pada 2030," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Kajian yang diawali pada Februari 2014 ini memfokuskan pada enam aspek, yakni regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, pembiayaan dan pengawasan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. Selain itu, kajian juga memfokuskan pada proses tata kelola di internal BPJS Ketenagakerjaan serta fungsi-fungsi seluruh pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pengelolaan dan yang begitu besar tentu harus dibarengi dengan instrumen pengawasan yang baik, kompetensi serta integritas yang tinggi untuk mencegah terjadinya korupsi. Karena semakin besar gulanya, semakin banyak semut yang tertarik juga," tegas Adnan.
Hasil kajian menemukan sejumlah potensi masalah dan kelemahan sistem dalam pelaksanaan. Beberapa hal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kolusi di internal BPJS Ketenagakerjaan.
"KPK merekomendasikan agar pemerintah mengusulkan revisi UU 24/2011 kepada DPR terkait ketentuan sanksi pada pemberi kerja atau perusahaan dalam kewajiban mendaftar program Jamsos TK dan sanksi terkait kewajiban pemberi kerja atau perusahaan dalam membayar iuran. Sanksi pidana sebaiknya juga dikenakan bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program Jamsos TK," tutur Adnan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan kajian KPK akan membantu dalam mewujudkan BPJS TK yang transparan dan bebas dari korupsi. Hanif mengaku siap menjalankan semua rekomendasi KPK.
"Saya memiliki komitmen yang kuat untuk segera melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi. Termasuk mengenai usulan revisi undang-undang, kami hanya akan mengajukan yang direkomendasikan KPK," ujar Hanif. (news.detik.com)
"Pada tahun 2013, PT Jamsostek memiliki total aset lebih dari Rp 153 triliun dengan dana investasi hampir Rp 150 triliun dan hasil perolehan investasi mencapai Rp 15 triliun. Dana tersebut akan terus membesar, bahkan diproyeksikan akan mencapai Rp 2 ribu triliun pada 2030," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Kajian yang diawali pada Februari 2014 ini memfokuskan pada enam aspek, yakni regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, pembiayaan dan pengawasan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. Selain itu, kajian juga memfokuskan pada proses tata kelola di internal BPJS Ketenagakerjaan serta fungsi-fungsi seluruh pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pengelolaan dan yang begitu besar tentu harus dibarengi dengan instrumen pengawasan yang baik, kompetensi serta integritas yang tinggi untuk mencegah terjadinya korupsi. Karena semakin besar gulanya, semakin banyak semut yang tertarik juga," tegas Adnan.
Hasil kajian menemukan sejumlah potensi masalah dan kelemahan sistem dalam pelaksanaan. Beberapa hal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kolusi di internal BPJS Ketenagakerjaan.
"KPK merekomendasikan agar pemerintah mengusulkan revisi UU 24/2011 kepada DPR terkait ketentuan sanksi pada pemberi kerja atau perusahaan dalam kewajiban mendaftar program Jamsos TK dan sanksi terkait kewajiban pemberi kerja atau perusahaan dalam membayar iuran. Sanksi pidana sebaiknya juga dikenakan bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program Jamsos TK," tutur Adnan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan kajian KPK akan membantu dalam mewujudkan BPJS TK yang transparan dan bebas dari korupsi. Hanif mengaku siap menjalankan semua rekomendasi KPK.
"Saya memiliki komitmen yang kuat untuk segera melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi. Termasuk mengenai usulan revisi undang-undang, kami hanya akan mengajukan yang direkomendasikan KPK," ujar Hanif. (news.detik.com)
No comments:
Post a Comment