Mungkin banyak orang yang
beranggapan bahwa mendaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu sulit karena
alamat harus sesuai dengan domisili KTP. Padahal, dengan surat
keterangan domisili dari RT/RW setempat saja, Anda bisa mendaftar.
Begitu disampaikan Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (8/12/2014).
"Pendaftaran BPJS memang per wilayah. Tapi kalau domisilinya beda dengan yang di KTP, bawa surat keterangan domisili saja ke kantor BPJS dan bilang ke petugasnya," kata Irfan.
Irfan menyontohkan, banyak kasus saat ini kecewa karena tidak bisa daftar di Jakarta padahal dia kerja di Jakarta namun domisili KTP di daerah. "Tidak perlu khawatir, tidak bisa dijamin. Asalkan peserta bilang ke petugas." (http://health.liputan6.com)
Begitu disampaikan Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (8/12/2014).
"Pendaftaran BPJS memang per wilayah. Tapi kalau domisilinya beda dengan yang di KTP, bawa surat keterangan domisili saja ke kantor BPJS dan bilang ke petugasnya," kata Irfan.
Irfan menyontohkan, banyak kasus saat ini kecewa karena tidak bisa daftar di Jakarta padahal dia kerja di Jakarta namun domisili KTP di daerah. "Tidak perlu khawatir, tidak bisa dijamin. Asalkan peserta bilang ke petugas." (http://health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment