Monday, March 2, 2015

DPD RI Soroti Standardisasi Layanan BPJS


DPD RI Soroti Standardisasi Layanan BPJS

Anggota DPD RI Dapil DIJ Hafidh Asrom mende-sak pemerintah bertindak cepat mela kukan standardisasi penye-leng  garaan jaminan kesehatan nasional (JKN), khusunya ter-kait dengan layanan Badan Penye-lenggara Jaminan Sosial (BPJS).Standardisasi itu, antara lain me-nyangkut penentuan tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. “BPJS juga harus segera me nyelesaikan protes atau kebe ratan para dokter dan rumah sa kit mitra terhadap rendahnya bia ya kapitasi,” ungkap Hafidh di sela sosialisasi dan penyera-pan aspirasi JKN-BPJS di Balai De-sa Caturtunggal, Depok, Sleman, kemarin (26/2). Hadir da lam acara itu, Kades Catur Tunggal Agus San-tosa dan Kepala BPJS Ca bang Uta-ma Jogjakarta Donny Hendrawan.DPD juga meminta diadakan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kebijakan terhadap kementerian terkait, dan BPJS. Terutama menyangkut maslah validasi data kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan secara berkala, penguatan sarana pelayanan kesehatan, integrasi Jamkesda pada JKN BPJS Kesehatan, dan transformasi kartu BPJS kepada Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Hafidh berharap BPJS Keseha-tan lebih siap membentuk pe-rangkat organisasi di desa atau kelurahan. Itu sangat penting agar peserta dapat memperoleh informasi dan pelayanan kese-hatan lebih baik.Diakui, pelaksanaan JKN turut menjadi kajian seriu karena di lapangan masih ditemuai bebe-rapa kekurangsiapan pemerin-tah menjalankan amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.“Baik itu masalah regulasinya maupun kesiapan di lapangan. Sehingga perlu ada kecepatan dan ketepatan dalam mengintegrasi-kan data ke JKN,” lanjut Hafidh.DPD, sesuai ketentuan pasal 22 C dan 22 D UUD 1945 dan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, memiliki kewenangan mempresentasikan kepentingan masyarakat, dan daerah untuk berkontribusi memberikan masu-kan, pandangan, saran dan pe-mikiran terkait dengan implemen-tasi UU No 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan BPJS. Berdasarkan temuan Komite III DPD, terang Hafidh, sejumlah persoalan muncul dalam pelaks-anaan BPJS Kesehatan. Antara lain keputusan pemerintah da-lam menetapkan penerima ban-tuan iuran (PBI) yang relatif kecil per bulan per orang. Di-tambah lagi penetapan biaya kapitasi ke pelaksana pelayanan kesehatan yang relatif rendah menyebabkan protes para dok-ter dan rumah sakit di beberapa mitra kerja BPJS JKN di daerah.
Peserta KJS yang juga otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan, kerap kali diharuskan membeli obat sendiri, sehingga membe-ratkan pasien KJS. Ditambah lagi, regulasi tentang harga obat sampai saat ini juga belum jelas.Selanjutnya kekurangsiapan BPJS Kesehatan, khususnya terkait pe-rangkat organisasi BPJS Kesehatan tingkat kelurahan atau desa sa ngat mempengaruhi kualitas dan ku-antitas sosialisasi dan pelayanan kepada peserta. “Transformasi JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan mengabaikan atau meninggalkan peserta JPK pe-kerja mandiri yang tidak otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sangat jelas menyatakan peserta JPK Jamsostek otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan,” papar Hafidh. Permasalahan pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan juga dikeluhkan masyarakat. Itu karena banyak lokasi pendaf taran hanya ada di lokasi-lokasi ter-tentu, sehingga terjadi penum-pukan calon pendaftar.“Pelayanan yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan dianggap oleh masyarakat (peserta) masih kurang maksimal. Bahkan di beberapa daerah ada yang dito-lak oleh sejumlah rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya,” lanjutnya.  (http://www.radarjogja.co.id/)

No comments:

Post a Comment