“Sebenarnya sesuai dengan UUD 1945 negara bertanggung jawab terhadap rakyat terutama untuk kesehatan, kesejahteraan dan kebutuhan dasar. Karena itu langkah penyediaan sistem jaminan sosial melalui BPJS ini sudah cukup tepat dan patut diapresiasi, ” ujar Agus Pambagio, Pakar Kebijakan Publik ketika diwawancarai oleh detikcom.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tersebut baru diselenggarakan pada 1 Januari 2014. Sebagai program yang terbilang baru, Agus menyampaikan bahwa jaminan kesehatan melalui BPJS ini masih perlu banyak penyesuaian agar pelaksanaan di lapangan lebih mulus.
Saat ini masih banyak ditemui sejumlah keluhan terutama terkait dengan kualitas layanan dan ketersediaan obat. Selain itu, terbatasnya jumlah rumah sakit yang dapat memberikan layanan kesehatan dengan BPJS. Saat ini program BPJS Kesehatan baru didukung oleh rumah sakit - rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta golongan menengah kebawah saja, ujar Agus Pambagio dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan 2014 di Imah Seniman Lembang.
“Ini wajar, karena program ini masih baru dan memerlukan koordinasi antara beberapa pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Jangankan masyarakat, pemberi layanan kesehatan juga masih gagap dengan program ini. Karena itu pemerintah pusat, daerah dan Kemenkes yang tugasnya enforce agar lebih banyak lagi pihak terutama rumah sakit yang mendukung layanan jaminan kesehatan BPJS. Agar layanan kesehatan nantinya tidak perlu birokrasi panjang, antri dan sebagainya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, saat ini BPJS sebagai penyelenggara SJSN telah melakukan sejumlah perbaikan.
Beberapa di antaranya adalah mempermudah proses registrasi peserta BPJS Kesehatan agar semakin banyak anggota masyarakat terlindungi, pembayaran iuran yang sederhana hingga proses pembayaran tagihan yang dipersingkat hingga kurang dari 14 hari kerja.
Lebih lanjut menurut Agus, pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui BPJS, sudah merupakan program mulia yang positif untuk dikembangkan lebih lanjut. Melalui BPJS Kesehatan siapa saja, tidak memandang status sosial dan tingkat penghasilan dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Memang tidak mudah tapi satu atau dua tahun kedepan sudah harus sempurna pelaksanaannya. Lakukan investigasi mengapa masalah - masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat terjadi, lalu evaluasi apa yang perlu ditambah dan dikurangi. Terutama terkait perundang - undangan.Tujuannya supaya BPJS Kesehatan sebagai kebijakan publik berjalan dan berkembang. Tidak statis,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment