Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun depan akan mencapai sekitar 168 juta peserta.
Saat ini, BPJS Kesehatan mencatatkan ada 131,9 juta peserta dan dari jumlah tersebut terdapat 8 juta badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah mendaftarkan karyawannya.
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih, mengatakan, saat ini ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN.
Padahal, tutur dia, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dalam Pasal 6 disebutkan, semua pemberi kerja BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil harus mendaftarkan semua karyawan paling lambat 1 Januari 2015.
Untuk itu, ungkap Endang, BPJS Kesehatan berupaya memberikan kemudahan kepada badan usaha terkait proses pendaftaran dengan memberikan fasilitas elektronic data services, yaitu Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu). Melalui e-Dabu, badan usaha dapat mendaftar secara online dan mengisi data karyawannya untuk kemudian dikirim kepada server BPJS Kesehatan.
“Saat ini, sudah hampir 2 juta badan usaha yang me-register dan mengumpulkan data karyawan kepada kami untuk kepesertaan 1 Januari 2015. Tahun depan, BPJS Kesehatan menargetkan jumlah peserta JKN dapat bertambah hingga menjadi sekitar 168 juta peserta,” ujar dia dalam Pertemuan Nasional BPJS Kesehatan dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Selasa (9/12).
Untuk itu, Endang berharap, badan usaha yang belum mendaftar dapat memiliki kesadaran untuk segera mendaftar. Pasalnya, jelas dia, selain akan mendapat sanksi dari pemerintah perusahaan tersebut juga secara tidak langsung merugikan karyawan-karyawannya.
“Perusahaan itu nanti pun akan sulit ketika memperpanjang izin, karena belum mendaftarkan karyawannya,” papar dia. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment