Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, dengan adanya perwal akan menjamin pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat termasuk kenyamanan social bagai para pekerja dan juga pemberi kerja, diharapkan launching perwal ini semakin memberikan kenyamanan kepada para tenaga kerja dan pemebri kerja dalam bertugas sehari-hari, tentunya banyak point-point penting untuk dapat dipahami dan diketahui bersama dalam perwal ini. Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan Armansyah S Lubis mengatakan, dengan berlakunya Perwal Kota Medan nomor 21/2014 ini maka, intruksi Walikota Medan nomor, 560/613.K/III/2013 tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja danPperwal Kota Medan nomor 32/2013 tentang kewajiban kepesertaan jaminan social tenaga kerja dalam pemberian pelayanan perizinan oleh pemerintah Kota Medan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (www.waspada.co.id) |
Saturday, May 3, 2014
Inilah Perwal Kota Medan soal kewajiban jamsostek
Pemko Medan
menebitkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan nomor 21/2014 tentang
kewajiban kepesertaan jaminan social dan ketenagakerjaan dalam
pemberian pelayanan public tertentu oleh Pemerintah Kota Medan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment