Para pensiunan mengurus tunjangan. (ist)
Kalangan Serikat Pekerja desak pemerintah segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun. Mereka khawatir, jika ditetapkan saat injury time (saat-saat akhir jelang Juli 2015) seperti PP Jaminan Kesehatan, pelaksanaannya akan bermasalah.
“Jaminan Pensiun sangat mutlak bagi pekerja dan harus segera dilaksanakan. Jangan kasus Jaminan Kesehatan terulang lagi, karena kurang sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengerti,” kata Ketua Umum Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) saat berdialog dengan Direktur Jaminan Sosial Kemnakertrans Wahyu Widodo dan jajarannya, kemarin.
Timboel menegaskan jika tidak segera mensahkan RPP Jaminan Pensiun tersebut, berarti pemerintah sudah mengabaikan hak konstitusional pekerja.
“Harusnya regulasi tentang Jaminan Pensiun diterbitkan paling lambat 31 Desember 2013. Dan hasil rancangan PP Jaminan Pensiun tersebut harus melewati proses uji publik, agar peraturan yang diterbitkan sesuai harapan masyarakat. Kami tidak mau peraturan pelaksana itu bermasalah, seperti Perpres Jamkes dan PP PBI,” tegas Timboel.
Direktur Jaminan Sosial Direktorat PHI dan Jamsos Kemnakertrans menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan adanya perbedaan besaran iuran yang diusulkan. Kalangan pekerja mengusulkan 15 persen (10 persen pengusaha,5 persen pekerja), pemerintah mengusulkan 8 persen (5 persen : 3 persen). Sementara pengusaha (Apindo) belum sepakat bahkan akan mengajukan Judicial Review.
“Pengusaha juga kurang setuju dengan istilah manfaat pasti. Mereka maunya iuran pasti,” jelas Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, sebenarnya Kemnakertran sudah 10 kali mengajukan draf RPP jaminan Pensiun dan selalu dikembalikan. Terkesan Kemenkeu takut dalam pelaksanaannya nanti terjadi unfunded (kehabisan dana). “Padahal berdasarkan penelitian, dengan iuran 8 persen, ketahanan dana program bisa mencapai 68 tahun,” kata Wahyu. (poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment