Sunday, January 4, 2015

SP BPJS Dukung TKI Ikut Perlindungan Jaminan Sosial

 Kalangan serikat pekerja memberi respons positif atas pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait rekomendasi agar Tenaga Kerja Indonesia masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) BPJS Ketenagakerjaan Adurrahman Irsyadi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Menurut dia, rekomendasi KPK itu terkait hasil investigasi bahwa TKI di luar negeri memang belum mendapatkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan demikian, hal itu harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai UU 24/2011. tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Irsyadi menengarai bahwa para pahlawan devisa TKI itu selama ini tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, hal itu merupakan hak azasi setiap warga negara Indonesia yang bekerja.
Dia berharap, semua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pun harus mematuhi aturan perlindungan jaminan sosial. "Dengan demikian para pekerja Indonesia lebih bermartabat dan mempunyai harga diri selama bekerja di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat melaporkan hasil kajian sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengungkapkan, KPK menemukan beberapa aspek persoalan pada tataran manajerial maupun pada aspek kepesertaan diantaranya yakni tidak terlaksananya jaminan sosial tenaga kerja bagi TKI.
Dalam pasal 26 ayat (2) huruf e UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, disebutkan, syarat penempatan TKI salah satunya adalah mengikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan/atau memiliki polis asuransi. Saat ini hampir semua TKI menggunakan perlindungan dengan polis asuransi.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari seluruh konsorsium asuransi perlindungan TKI, jaminan yang didapatkan TKI hanya berupa perlindungan jiwa dan kerugian saja. Hal ini berarti tidak sesuai dengan penjelasan undang-undang bahwa perlindungan asuransi yang dimaksud sedikitnya sama dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diungkapkan Adnan, KPK mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi peraturan tentang pemberian asuransi perlindungan TKI yang sekurang-kurangnya sama dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta mengikutsertakan TKI dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi TKI. (http://www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment