Kalangan serikat pekerja
memberi respons positif atas pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dirut Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait rekomendasi agar Tenaga
Kerja Indonesia masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) BPJS
Ketenagakerjaan Adurrahman Irsyadi dalam siaran persnya di Jakarta,
Jumat (2/1/2015).
Menurut dia, rekomendasi KPK itu terkait hasil investigasi bahwa TKI
di luar negeri memang belum mendapatkan program perlindungan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan. Dengan demikian, hal itu harus segera
ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai UU 24/2011.
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Irsyadi menengarai bahwa para pahlawan devisa TKI itu selama ini
tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, hal itu
merupakan hak azasi setiap warga negara Indonesia yang bekerja.
Dia berharap, semua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
pun harus mematuhi aturan perlindungan jaminan sosial. "Dengan demikian
para pekerja Indonesia lebih bermartabat dan mempunyai harga diri selama
bekerja di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat melaporkan hasil
kajian sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengungkapkan, KPK
menemukan beberapa aspek persoalan pada tataran manajerial maupun pada
aspek kepesertaan diantaranya yakni tidak terlaksananya jaminan sosial
tenaga kerja bagi TKI.
Dalam pasal 26 ayat (2) huruf e UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja, disebutkan, syarat penempatan TKI salah
satunya adalah mengikutsertakan dalam program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dan/atau memiliki polis asuransi. Saat ini hampir semua
TKI menggunakan perlindungan dengan polis asuransi.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari seluruh
konsorsium asuransi perlindungan TKI, jaminan yang didapatkan TKI hanya
berupa perlindungan jiwa dan kerugian saja. Hal ini berarti tidak sesuai
dengan penjelasan undang-undang bahwa perlindungan asuransi yang
dimaksud sedikitnya sama dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diungkapkan Adnan, KPK mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk
merevisi peraturan tentang pemberian asuransi perlindungan TKI yang
sekurang-kurangnya sama dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta mengikutsertakan
TKI dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi TKI.
(http://www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment