Provinsi
Aceh merupakan provinsi pertama yang akan menerapkan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014 mendatang.
Ini dikarenakan seluruh peserta Jaminan
Kesehatan Aceh (JKA) yang kini telah berubah menjadi Jaminan Kesehatan Rakyat
Aceh (JKRA) mulai 1 Januari 2014 diintegrasikan ke dalam Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan tenggat waktu tahun 2016. Dengan
integrasi ini, maka peserta JRKA akan mendapatkan keuntungan antara lain,
portabilitas dan ekuitas jaminan kesehatan sampai di tingkat nasional.
"JRKA hanya bisa dimanfaatkan di
daerahnya saja. Peserta JKN-BPJS dapat dilayani di seluruh Indonesia,"
kata Menko Kesra HR Agung Laksono, usai menyaksikan penandatanganan kerja sama
pelayanan kesehatan JRKA antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Aceh di
Banda Aceh, Jumat.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang, Direktur Utama PT Askes
(Persero) Fachmi Idris, Dirut PT Jamsostek Elwyn G Masyasya, Gubernur Aceh
Zaini Abdullah, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, dan Ketua Wali Nanggroe Aceh
Tengku Malik Machmud.
Dalam kesempatan itu, Menko Kesra juga
menyerahkan bantuan tiga ambulans dari PT Askes dan satu buah bus sekolah dari
PT Jamsostek untuk pemerintah Aceh.
Untuk tahap pertama ini dari 4,6 juta
penduduk Aceh, yang akan ditangani program JKN adalah sebanyak 2,1 juta.
Sisanya secara bertahap akan menjadi peserta JKN.
Menurut Menko Kesra, saat ini sudah ada 107
kabupaten/kota yang telah menyatakan siap bergabung dalam BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menyatakan siap
bergabung dengan BPJS dan dalam waktu dekat akan menyusul Provinsi DKI Jakarta.
"Diharapkan kabupaten/kota lainnya segera menyusul besar iuran sama
seperti iuran PBI (penerima bantuan iuran), yaitu sebesar Rp 19.225 per orang
per bulan," katanya.
Meskipun iuranya kecil, namun JKN-BPJS
sifatnya gotong royong makin banyak pesertanya akan terjadi subsidi silang yang
lebih baik dan akan memperkuat berlangsungnya JKN. Untuk kepesertaan, secara
bertahap akan mencakup seluruh rakyat Indonesia dan pada 2019 akan terwujud
jaminan kesehatan nasional yang menyeluruh (universal health coverage).
"Namun saya yakin agenda universal coverage tersebut dapat
dipercepat," kata Agung Laksono.
Menko Kesra pun sangat optimistis tepat 1
Januari 2014, BPJS Kesehatan bisa beroperasi menyelenggarakan JKN.
"Mulai 1 Januari 2014 kita memiliki
sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang lebih baik. Apa pun yang terjadi,
BPJS harus bisa bekerja dan JKN bisa dimiliki oleh rakyat Indonesia, meskipun
dalam tahap awal baru sekitar 140 juta peserta dan nanti pada 2019 baru bisa
seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta JKN-BPJS," ujarnya.
Pada tahap awal sebanyak 140 juta penduduk
Indonesia akan tercover BPJS Kesehatan dengan premi Rp 19.225 per kepala. (www.suarakarya-online.com)
No comments:
Post a Comment