Saturday, December 21, 2013

Aceh, Provinsi Pertama yang Akan Terapkan JKN

Provinsi Aceh merupakan provinsi pertama yang akan menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014 mendatang.
    Ini dikarenakan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini telah berubah menjadi Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) mulai 1 Januari 2014 diintegrasikan ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan tenggat waktu tahun 2016. Dengan integrasi ini, maka peserta JRKA akan mendapatkan keuntungan antara lain, portabilitas dan ekuitas jaminan kesehatan sampai di tingkat nasional.
    "JRKA hanya bisa dimanfaatkan di daerahnya saja. Peserta JKN-BPJS dapat dilayani di seluruh Indonesia," kata Menko Kesra HR Agung Laksono, usai menyaksikan penandatanganan kerja sama pelayanan kesehatan JRKA antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Jumat.
    Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang, Direktur Utama PT Askes (Persero) Fachmi Idris, Dirut PT Jamsostek Elwyn G Masyasya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, dan Ketua Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Machmud.
    Dalam kesempatan itu, Menko Kesra juga menyerahkan bantuan tiga ambulans dari PT Askes dan satu buah bus sekolah dari PT Jamsostek untuk pemerintah Aceh.
    Untuk tahap pertama ini dari 4,6 juta penduduk Aceh, yang akan ditangani program JKN adalah sebanyak 2,1 juta. Sisanya secara bertahap akan menjadi peserta JKN.
    Menurut Menko Kesra, saat ini sudah ada 107 kabupaten/kota yang telah menyatakan siap bergabung dalam BPJS Kesehatan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menyatakan siap bergabung dengan BPJS dan dalam waktu dekat akan menyusul Provinsi DKI Jakarta. "Diharapkan kabupaten/kota lainnya segera menyusul besar iuran sama seperti iuran PBI (penerima bantuan iuran), yaitu sebesar Rp 19.225 per orang per bulan," katanya.
    Meskipun iuranya kecil, namun JKN-BPJS sifatnya gotong royong makin banyak pesertanya akan terjadi subsidi silang yang lebih baik dan akan memperkuat berlangsungnya JKN. Untuk kepesertaan, secara bertahap akan mencakup seluruh rakyat Indonesia dan pada 2019 akan terwujud jaminan kesehatan nasional yang menyeluruh (universal health coverage). "Namun saya yakin agenda universal coverage tersebut dapat dipercepat," kata Agung Laksono.
    Menko Kesra pun sangat optimistis tepat 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan bisa beroperasi menyelenggarakan JKN.
    "Mulai 1 Januari 2014 kita memiliki sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang lebih baik. Apa pun yang terjadi, BPJS harus bisa bekerja dan JKN bisa dimiliki oleh rakyat Indonesia, meskipun dalam tahap awal baru sekitar 140 juta peserta dan nanti pada 2019 baru bisa seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta JKN-BPJS," ujarnya.
    Pada tahap awal sebanyak 140 juta penduduk Indonesia akan tercover BPJS Kesehatan dengan premi Rp 19.225 per kepala. (www.suarakarya-online.com)

No comments:

Post a Comment