Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di
berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yang
ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan
sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dengan yang
tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap
bulan.
A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi
ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti
sebagai kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dari pengertian diatas dapat
diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar
kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugian
besar yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Misalnya dalam asuransi
kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya, pabriknya atau tokonya kepada
perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan
asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti
kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu.
Macam-macam
Asuransi
Di Indonesia kita kenal ada bermacam-macam
asuransi dan sebagai contoh di kemukakan di bawah ini di antaranya:
Asuransi Beasiswa, mempunyai dasar dwiguna.
Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan denagn usia dan
rencana sekolah anak kedua jika ayah meninggal dunia sebelum habis kontrak
pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika
anak yang ditunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang
lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai
bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih atau membatalkan perjanjian.
Pembayaran beasiswaa dimulai bila kontrak sudah habis.
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka
10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna.
Perlindungan bagi keluarga bilamana tertanggung
meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
Tabungan bagi tertanggung bilamana tertanggung
tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
Asuransi jiwa adl asuransi yg bertujuan menanggung
orang terhadap kerugian finansial yg tidak terduga yg disebabkan orang
meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yg menjadi
tujuan asuransi jiwa ini yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yg
ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau utk memenuhi keperluan
hidupnya atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa
kontrak berakhir.
Asuransi kebakaran bertujuan utk mengganti
kerugian yg disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin
risiko yg terjadi krn kebakaran. Oleh krn itu perlu dibuat suatu kontrak antara
pemegang polis dgn perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat sedemikian rupa agar
kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Demikianlah diantara macam asuransi
yg kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam
asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan
tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan termasuk jaminan hari
tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha utk
memperkecil kerugian yg mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan
kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
Asuransi
dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakt
di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka
perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada
anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama
halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan
segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman
Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan
Allah-lah yg memberi rezekinya.” “Dan siapa yang memberikan rezeki kepadamu
dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan?” “Dan kami telah
menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu
sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” Dari ketiga ayat tersebut dapat
dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan
semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah
menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya
mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini
adl merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun
krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka
masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat
dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai.
Perbedaan
pendapat itu terlihat pada uraian berikut
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya
temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah
al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg
mereka kemukakan ialah
Asuransi sama dengan judi
Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Asurnsi mengandung unsur pemerasan krn pemegang
polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg
sudah dibayar atau di kurangi.
Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam
praktek-praktek riba.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar
mata uang tidak tunai.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan
sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti
sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad
Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
Tidak ada nash yg melarang asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
Saling menguntungkan kedua belah pihak.
Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum
sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg
produktif dan pembangunan.
Asuransi termasuk akad mudhrabah
Asuransi termasuk koperasi .
Asuransi
di analogikan dengan sistem pensiun seperti taspen.
Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg
bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh
Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama
dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua
dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan asuransi
syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi
itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg berkembang
dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan mengundang
keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat kepada
ketentuan hukum yg benar.
Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu
jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl
asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya
berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu
kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut ajaran agama Islam
yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti
asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi
Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda
yaitu dengan system mudharabah . Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan
Syariah ada beberapa macam diantaranya
Takaful
Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan
tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian
yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan
sambaran petir.
Takaful
pengankutan barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan
terhadap kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman akibat terjadi
resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
Takaful
keluarga
Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya
takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh
dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta diinvestasikan
sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah dibagi
utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk peserta dan 60% utk
perusahaan.
Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam
suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun
dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg
berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping
itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh
golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu
Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar krn
tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli .
Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh
tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak jelas dari mana asalnya.
Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95%
premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun
kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu
dari dana kumpulan terbaru/derma.
Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram
sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi
konvensional judi timbul krn dua hal
Sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja
kemungkinan dia berhenti krn alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai
masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya
kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur
judinya.
Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan
menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi
jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur
judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum mencapai
refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di
bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada
kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.
Riba
dalam Asuransi Konvensioanal
Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi
riba krn dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba dipersoalkan oleh
para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg membolehkannya dan adapula
yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh asuransi takaful adl cara
mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful. Agar
asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang
dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu
dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi
sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin
bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama
masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal dunia.
Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan
kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dgn hal-hal yg
syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang.
(http://blog.re.or.id)
Sumber Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan
Lembaga Keuangan M Ali Hasan.
Sumber file al_islam.chm
No comments:
Post a Comment