Kalangan anggota DPR berharap pemerintah berkomitmen memperkuat BPJS Ketenagakerjaan denganmerealisasikan rencana peleburan PT Taspen dan Asabri ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI,menjelaskan
peleburan dua perusahaan asuransi milik negara itu merupakan sebuah
keharusan karena menjadi semangat utama dalam undang-undang jaminan
sosial nasional.
" itu wajib dan tidak ada pilihan ," kata Irgan di komplek DPR Jakarta, yang dikutip Selasa (26/5/2015).
Menurutnya
peleburan dimulai dengan bertahap mengalihkan layanan Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang selama ini dikelola oleh
Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan (TK) pada 1 Juli medatang.
Komitmen pemerintah harus ditunjukan dengan menyalurkan iuran ke BPJS.
" sehingga perlahan akan melebur pada 2029," ujarnya.
Irgan menjelaskan keputusan undang-undang ini mutlak dan semua orang harus tunduk untuk menjalankan aturan ini.
Iqbal
Latanro, Direktur Utama Taspen menyatakan pihaknya tidak harus merger
dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya dalam undang-undang Sistem Jaminan
Sosial Nasional diminta menyiapkan peta jalan (Roadmap) tentang peran
Taspen pasca 2029.
Perusahaan tengah melakukan advokasi
dengan peta jalan yang disusun agar menjadi penyelenggara jaminan sosial
khusus aparatur sipil. Peta jalan ini melingkupi delapan arah yakni
aspek perundang-undangan, kepesertaan, program, pengembangan usaha,
prospek bisnis dan teknologi informasi, organisasi dan sumber daya
manusia, keuangan dan investasi, serta sosialisasi dan advokasi.
Tidak
harus merger, kan pemerintah menawarkan dua alternatif yaitu bisa
menjadi badan tersendiri yang mengelola aparatur sipil negara, atau
bersinergi dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kata
Iqbal.
Sepanjang 2014, aset Taspen naik menjadi Rp161,3
triliun dari sebelumnya Rp135,9 triliun. Peningkatan aset ini setara
dengan 18,7% atau tertinggi kedua setelah capaian 2011 ketika aset
perusahaan meningkat 21,42%. (http://finansial.bisnis.com)
No comments:
Post a Comment