Tuesday, September 15, 2015

Sebulan Santunan Kematian Tidak Cair

Sejumlah warga, kemarin (25/5) mendatangai kantor DPPKA ( Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset ), mengeluhkan santunan kematian yang sudah diurus lebih dari satu bulan tidak kunjung cair.

Menurut Supiya istri dari alm Guntur warga Jalan KH.Abd Hamid Kelurahan Kebonsari Kulon, dirinya yang datang ke DPPKA di temani sang anak, mengaku mengurus santunan kematian suaminya, mulai 24 April bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan cair.

Sementara itu warga lain yang mengurus santunan kematian, dan harus menelan kekecewaan adalah Atim Ketua RT 5 RW 1 Jrebeng Kidul, bersama istri dia mendatangi DPPKA karena menguruskan santunan kematian warganya, dan dari 5 orang yang di uruskan sampai saat ini tidak ada yang cair, bahkan ada yang lebih dari 100 harinya belum cair, dan di sarankan untuk membuka rekening di Bank Jatim induk depan Giant Supermarket.

“Ada 5 warga RT 5 RW 1 yang sampai sekarang santunan kematian belum cair, ada Bu Yani, Mbah Mulyo, Bu Asia sudah lebih dari 100 harinya, ada juga Bukyo lebih dari 47 hari belum cair juga, kata Kelurahan berkasnya sudah benar, kalau sulit begini mendingan di hapus santunan kematian, karena seperti mengemiskan orang meninggal “ kata Suci istri Ketua RT 5 RW 1 Jrebeng kidul.

Ketika di konfirmasi pegawai Bank Jatim yang berada di Kasda mengatakan, tidak menerima pembukaan rekening santunan kematian, karena sudah ada MOU dengan DPPKA, bahwa yang mengurus buka rekening adalah DPPKA.

Ratih staf DPPKA yang mengurusi masalah santunan kematian, menyangkal bahwa stafnya Dewi, menyuruh warga yang datang mengurus santunan kematian untuk membuka rekening di Bank Jatim. “ Untuk pencairan santunan kita nunggu Perwali dulu, setelah di bentuk Perwali baru berkas di ajukan, setelah itu di cairkan “ kata Ratih.

Ditemui terpisah Kasubag Perundang-Undangan (P2U ) Bagian Hukum Fatchur Rozi mengatakan bahwa, Perwali di ajukan oleh DPPKA satu bulan yang lalu, dan kemarin (25/5) Perwali Nomor 19 tahun 2015, tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 14 tahun 2010, tentang santunan kematian bagi penduduk Kota Probolinggo sudah jadi.
sumber: http://surabayapagi.com/i

No comments:

Post a Comment