Monday, September 14, 2015

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dibatasi 150 Orang per Hari

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dibatasi 150 Orang per Hari Antrean pemohon pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat (Foto: Maikel/detikFinance)

Kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diserbu peserta yang ingin cairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam sehari, BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani 150 orang saja.

"Hari ini sudah tidak bisa (menerima pengajuan JHT), karena kita hanya melayani sampai dengan 150 orang per hari. Bapak kalau mau ikut antre dari jam 4 sudah bisa," kata petugas keamanan BPJS Ketenagakerjaan cabang Wahid Hasyim, Yadi, kepada detikfinance, Jumat (11/9/2015).

Menurutnya, para peserta yang ingin cairkan JHT bisa mengambil nomor antrean dari jam 4 pagi. Setelah itu, para peserta bisa meninggalkan lokasi dan datang kembali pukul 10.00 saat loket sudah dibuka.

"Kalau sudah 150 orang kita tidak layani lagi. Kalau satu orang sebenarnya cepat, ada yang hanya 5 menit, tapi ada juga yang adimistrasi tidak lengkap jadi bisa 20 menit," ujarnya.

"Dalam dua hari ini memang ramai banget. Orang dari subuh datang ke sini terus pulang lagi, jam 10 mereka biasa datang lagi karena pelayanan baru dimulai jam segitu," katanya.

Per 1 September ini, dana JHT memang bisa langsung dicairkan kapan saja, syaratnya peserta sudah tak lagi bekerja. Penyebab tidak lagi bekerja bisa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memang sengaja mengundurkan diri (resign).

Nah, peserta tinggal datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan tidak bekerja sambil membawa syarat-syarat pencairan JHT. Jika tidak ada aral melintang, JHT bisa cair dalam waktu satu hari.

Badan yang dulu bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ini sudah menyiapkan Rp 18 triliun untuk pencairan JHT peserta sampai akhir 2015.
sumber: http://finance.detik.com

No comments:

Post a Comment