Saturday, April 4, 2015

DJSN: Kenaikan Iuran PBI Seharusnya Lebih dari Rp 27.500

DJSN: Kenaikan Iuran PBI Seharusnya Lebih dari Rp 27.500 Pasien menunjukan kartu BPJS/KJS sebelum pemeriksaan di Puskesmas Tebet, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2015. Puskesmas Tebet pada bulan depan rencananya akan diubah menjadi RSUD tipe D. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) seharusnya lebih dari Rp 27.500. Ia mengatakan angka tersebut sebelumnya sudah dihitung secara komprehensif.

"Pada 2013, kami dan Komisi IX menentukan bahwa iuran yang tepat adalah Rp 27.500. Namun, karena alasan ketidakcukupan anggaran negara, maka iuran yang disepakati adalah Rp 19.225," katanya.

Untuk 2016, Anshori berpendapat angka ideal tidak lagi Rp 27.500, melainkan lebih dari itu. "Sekarang kami masih kaji berapa angka yang ideal," katanya.

Di sisi lain, Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar berpendapat angka minimal iuran baru untuk PBI adalah Rp 25.500 atau setara dengan iuran kelompok non-PBI kelas III.

Lebih lanjut, Indra mengatakan perlunya validasi data masyarakat miskin. Bukan hanya harus dilakukan kementerian sosial, Indra berpendapat validasi itu juga harus dilakukan oleh kepala desa dan ketua rukun tetangga.

"Justru kepala desa dan ketua RT lebih paham mana warga yang benar-benar miskin," katanya. Validasi yang akurat mengenai warga miskin jadi penting melihat banyaknya pasien miskin yang ditolak RS.

"Mereka malah bertanya dulu siapa penanggung jawabnya. Padahal, seharusnya langsung ditangani," katanya.

Soal standar miskin, Indra berpendapat pemerintah seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

"Di situ dijelaskan yang tergolong miskin adalah yang tidak punya penghasilan sama sekali atau yang punya penghasilan tetapi tidak cukup untuk hidup layak," katanya.

Meski begitu, Indra menilai iuran untuk anggota non-PBI sebaiknya tidak dinaikkan dulu. Hal itu karena pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai belum optimal.

Saat ini, BPJS Kesehatan belum mengumumkan angka untuk tarif baru. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait.

"Perlu koordinasi intens. Kami harapkan April mendatang sudah keluar angkanya," kata Irfan kepada CNN Indonesia, Kamis (2/4).  (http://www.cnnindonesia.com)

No comments:

Post a Comment