Mandeknya pencairan santunan kematian bagi
keluarga miskin (gakin) 2012 menimbulkan isu tak sedap bagi pemerintahan
Sukoharjo.
Bupati
Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menegaskan selama kepemimpinannya santunan kematian
gakin tetap berjalan. Besaran santunan tiap gakin senilai Rp3 juta. Di setiap
pencairan tidak ada potongan. Penerima santunan menerima utuh.
Hal
tersebut ditegaskan Bupati seusai acara peringatan Hari Olahraga Nasional
(Haornas) pada awal pekan kemarin.
Bupati
meminta penerima santunan gakin melapor kepadanya jika ada pemotongan santunan
gakin. Ia menyarankan santunan gakin
digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif agar tingkat ekonomi gakin
meningkat.
“Belikan
hewan ternak ayam atau kambing jika mendapatkan santunan kematian. Jangan untuk
membeli barang-barang konsumtif. Misalkan dibelikan ayam maka penerima bisa
mendapatkan dua manfaat. Telur ayam bisa dikonsumsi untuk peningkatan gizi atau
dijual untuk menambah ekonomi keluarga,” ujar Bupati.
APBD
Perubahan
Terpisah,
pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Sarmadi,
mengatakan santunan kematian sebanyak 1.913 gakin hingga September belum cair.
Ke-1.913 gakin itu tersebar di 12 kecamatan dan data pada September-Desember
2012 dan sejumlah 1.021 gakin periode April-Juli 2013. Dana yang dibutuhkan
senilai Rp5,7 miliar.
Menurutnya,
pencairan dana masih menunggu penetapan APBD Perubahan 2013. Pasalnya santunan
ke-1.913 gakin baru diajukan dan tidak masuk APBD murni. “Data periode
September-Desember 2012 tidak bisa masuk APBD murni karena sudah digedok. Untuk
itu diajukan lagi pada APBD Perubahan.”
Dijelaskannya,
ada aturan yang membedakan antara pencairan santunan 2012 dengan 2013.
“Santunan 2012 mengacu pada Permendagri 32/2011 yang mengatur soal dana hibah
dan bantuan keuangan. Di permendagri itu, bantuan bisa cair setelah daftar
penerima muncul by name, by address. Jadi setelah didata, daftar nama berikut
alamat itu diusulkan untuk dianggarkan di APBD P.”
Lebih
lanjut ditegaskannya, Dinsos hanya bertugas melakukan verifikasi berkas
sedangkan pencairan dana menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). (www.solopos.com)
No comments:
Post a Comment