Kesehatan merupakan kebutuhan primer setiap
orang yang ketika dibutuhkan harus selalu dipenuhi. Biaya tentu bukan masalah
bagi masyarakat yang mampu yang bisa menyisihkan sebagian dananya untuk
membayar asuransi, atau pegawai yang sudah diasuransikan oleh tempatnya
bekerja. Akan tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki
jaminan kesehatan karena ketidakmampuan ekonomi. Perlindungan
tersebut dijamin asuransi kesehatan untuk 72,04
juta jiwa warga masyarakat miskin yang dikenal
dengan Jamkesmas. Rumah Sakit Hasan Sadikin merupakan salah satu pelaksana
pelayanan program tersebut.
Pertanyaan yang hadir di kala masyarakat sudah
mengetahui dan memanfaatkan program ini adalah kesiapan dari pemerintah untuk
mendukungnya. Pemerintah perlu mendukung setiap Pelaksana Pelayanan Kesehatan
(PPK) dalam bentuk sarana, prasarana, dan juga sumber daya manusia agar
mengimbangi peningkatan jumlah penerima pelayanan. Sebagai sebuah cermin pembelajaran, ada baiknya kita belajar bagaimana
kiat RSHS Bandung, Jawa Barat, menyiasati keterbatasan dan kendala dalam
menerima pasien Jamkesmas dan Jamkesda. Berikut kita simak penuturan tertulis
dua orang dokter RSHS Bandung, dr. Zulaehah Hidayati dan dr. Novi
Fatni Muhafidzah yang biasa melayani pasien
Jamkesmas di Instalasi Pelayanan Terpadu Gedung Kemuning.
RSHS sebagai salah satu PPK tingkat lanjutan
berusaha mendukung program pemerintah tersebut sebaik mungkin. Dengan
keterbatasan sarana, prasarana, dan sumber daya yang ada bukanlah menjadi
sebuah alasan untuk tidak dapat memberikan pelayanan. Keterbatasan ini menjadi
tantangan yang dihadapi bersama oleh seluruh pegawai, mulai dari direktur sampai
tenaga administrasi bahkan petugas keamanan untuk melayani ribuan pasien setiap
harinya.
Instalasi Pelayanan Terpadu Gedung Kemuning yang
selesai dibangun pada tahun 2010 beserta sumber daya manusianya adalah wujud
dari komitmen RSHS untuk memberikan pelayanan yang terorganisasi dengan baik. Pelayanan pasien rawat inap khusus pasien peserta program
Jamkesmas dan juga Jamkesda di satu tempat memudahkan pemberian pelayanan dan
prosedur administrasi. Inovasi akan terus dilakukan agar
motto RSHS “your health is our priority”
akan terwujud, tidak terkecuali dalam pelayanan Jamkesmas di RSHS.
Dalam pelaksanaannya, ternyata cukup banyak
masyarakat tidak mampu yang tidak termasuk dalam database peserta Jamkesmas.
Pasien-pasien tersebut dapat ditanggung oleh daerah melalui Jamkesda. Hanya
saja, kemampuan daerah terbatas dalam menjamin pembiayaan warganya. Dinas
Kesehatan Kabupaten Bandung
menetapkan plafon sebesar Rp3 juta,
Kabupaten Bandung Barat Rp2,5 juta,
Kabupaten Subang Rp2,1 juta,
bahkan Kabupaten Ciamis hanya Rp1 juta
per pasien di setiap kunjungan. Tentunya hal ini menjadi kendala dalam
pelayanan karena notabene pasien yang dikirim ke RSHS memiliki diagnosis severity level yang tinggi (penyakit berat) dengan
biaya perawatan yang relatif besar. Pengendalian pembiayaan benar-benar harus
dilakukan agar pelayanan dapat dilakukan semaksimal mungkin dengan iur biaya
seminimal mungkin.
Kendala lain adalah ketidak-lengkapan berkas yang menghambat proses pengklaiman
baik itu berkas persyaratan dari pasien maupun berkas rekam medis dari dokter
penanggung-jawab. Jumlah pasien yang
cenderung meningkat dengan adanya program ini pun menuntut setiap unit
pelayanan untuk bekerja lebih keras. Di RSHS terdapat 681 bed (tempat tidur)
untuk pasien kelas III atau 60% dari jumlah total (1141) tempat tidur yang ada.
Itu merupakan wujud dari program RSHS peduli masyarakat miskin yang dicanangkan
oleh Direktur Utama, dr. H. Bayu Wahyudi, MPHM, SpOG.
Dalam pelayanan, adanya
beberapa obat-obatan, alkes, dan pemeriksaan penunjang yang sering diperlukan
tapi tidak ada dalam pedoman pelaksanaan Jamkesmas juga merupakan sebuah
kendala. Direktur Medik dan Pelayanan melalui Bidang Medik dan Instalasi
Pelayanan Terpadu Gedung Kemuning memfasilitasi dengan adanya prosedur Protokol
Terapi (Formulir Pengendalian Pelayanan dan Pembiayaan). Dengan menggunakan
prosedur tersebut, maka pelayanan dapat dilakukan sesuai standar minimal
pelayanan medis dengan prinsip kendali mutu pelayanan dan pembiayaan yang
diupayakan agar tidak melebihi batas limit tarif pelayanan INA CBG’s untuk
diagnosis tertentu ataupun plafon yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Kalau RSHS Bandung mampu berusaha
menyiasati memberikan pelayanan pasien peserta program Jamkesmas, tidak
demikian halnya sejumlah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara. Dari pantauan Tribun awal Januari 2012, sebagian besar
rumah sakit di Medan tidak bersedia memasukkan Program Keluarga Harapan (PKH)
–istilah lain Jamkesmas-- dalam pelayanannya. Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin
Effendi mengaku terkejut mendengar banyak rumah sakit di Medan (terutama Medan
Utara) yang tidak bersedia memasukkan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam
pelayanannya. Berdasarkan data yang ada, separuh rumah tangga sangat miskin
(RTSM) terdapat di daerah Medan Utara, antara lain 6.000 RTSM di Belawan, 2.000
RTSM di Labuhan dan 2.000 RTSM di Marelan.
"Masa tidak ada satu rumah sakit yang
menerima PKH, padahal PKH ini sama dengan program jaminan kesehatan masyarakat
(jamkesmas) dan Medan Sehat," kata Edwin sebagaimana dikutip Tribun.Edwin mengatakan, pihaknya akan melakukan
pengecekan terhadap RS di Medan Utara. Selanjutnya pihak pendamping PKH juga
akan melakukan kordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait bagaimana pengelolaan
PKH, termasuk rumah sakitnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera
Utara, dr Candra Syafei SpOG mengimbau seluruh Rumah Sakit Provider (Kerjasama)
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jemkesmas) untuk dapat melayani peserta yang
memegang kartu PKH. Untuk mempertegas pelaksanaannya sesuai dengan harapan,
kata Candra, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut segera mengeluarkan edaran ke
seluruh RS Provider Jamkesmas di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara
untuk menyesuaikan dengan pedoman pelaksana (manlak) Jamkesmas tentang PKH agar
tidak terjadi kesalahpahaman.
"Jadi tidak ada alasan RS Provider
Jamkesmas untuk menolak peserta PKH, karena sudah dijamin dalam
Jamkesmas," ujar Candra Syafei. Dijelaskan Candra, sesuai dengan pedoman
pelaksana Jamkesmas, disebutkan bahwa peserta yang dijamin dalam program
Jamkesmas, salah satunya adalah peserta PKH, baik punya kartu Jamkesmas ataupun
tidak.
No comments:
Post a Comment