Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin
agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat
total tetap, atau meninggal dunia.
Informasi lengkap mengenai Jaminan Kesehatan berdasarkan UU.
No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional:
1. Jaminan hari tua
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau
tabungan wajib.
2. Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima
uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
3. Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar
iuran.
4. Manfaat jaminan hari
tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia
pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
5. Besarnya manfaat
jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah
disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
6. Pembayaran manfaat
jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah
kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
7. Apabila peserta
meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari
tua.
8. Besarnya iuran jaminan
hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu
dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja
dan pekerja
9. Besarnya iuran jaminan
hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah
nominal yang ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara
berkala.
No comments:
Post a Comment