Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang
bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan
dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana
penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat
dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh
pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut
terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari
tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya
penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya
penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan
diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua
memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga
kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran
ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang
terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total
tetap
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun
dengan masa tunggu 1 bulan
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi
PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap permintaan
JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada
kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a. Kartu peserta
Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas
diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan
pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan
Industrial
d. Surat pernyataan
belum bekerja di atas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga
(KK)
2. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan
Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia
dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak
bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn
dilampiri:
a. Surat keterangan
kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu
keluarga
5. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum
usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu
1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja,
dilampiri dengan:
a. Photocopy surat
keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan
belum bekerja lagi
c. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT
Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT
No comments:
Post a Comment