1. Pensiun
a. Pensiun Pertama
b. Pensiun Terusan
c. Pensiun Warakawuri
d. Pensiun Yatim Piatu
e. Tunjangan Orang Tua
f. Uang Duka Wafat
g. Tunjangan Cacat

2. Santunan
Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu:
  
1. Santunan Asuransi (SA)
   2. Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)
Jaminan Kematian (JK), yaitu:
  
1. Santunan Risiko Kematian (SRK)
   2. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)
   3. Santunan Biaya Pemakaman (SBP)
   4. Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S)
   5. Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA)
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu:
  
1. Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD)
   2. Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD)