Kepala BPJS Ketenagakerjaancabang
Karimunjawa, Surabaya, Bambang Wahyudiono menyatakan bahwa terdapat 1477
buruh Sampoernya yang menerima dana JHT. “Saat ini kami telah
mengucurkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara
bertahap kepada 1.477 pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK
dengan jumlah total sekitar Rp 31 miliar lebih," ujar Bambang dalam
keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6).
Terhitung sejak 2 Juni lalu BPJS
Ketenagakerjaan mulai membayarkan klaim JHT PHK karyawan PT HM.
Sampoerna. “Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif oleh PT HM
Sampoerna dan pembayarannya ditransfer langsung ke rekening
masing-masing tenaga kerja," papar Bambang.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik,
kata Bambang, pihaknya melakukan penyelesaian klaim JHT setelah jam
pelayanan. Dengan demikian pembayaran dapat dilakukan keesokan harinya.
Bambang menjelaskan, dalam sehari
pihaknya dapat menyelesaikan sekitar 130 klaim JHT. "Klaim dapat
diselesaikan paling lama 30 menit, karena sejak 1 Mei 2014 kami sudah
melaksanakan service blue print, sehingga jika peserta melakukan klaim
JHT dengan langsung datang ke kantor cabang kami bisa langsung kami
proses," serunya.
Jumlah PHK karyawan PT HM Sampoerna
diperkirakan masih ada sekitar lima ribu orang. Sementara karyawan HM
Sampoerna yang terkena PHK bukan hanya di wilayah Karimunjawa Surabaya
saya, namun juga di Malang dan Tanjung Perak yang jumlahnya 600 orang.
Sedangkan di Jember dan Lumajang ada 4900 pekerja Sampoernya yang
terkena PHK. (Sumber: www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment