Berita Terkait
Kejakasaan Tinggi Sulawesi selatan, berencana akan memanggil 3 orang mantan anggota DPRD Sulsel periode 2004-2009, yakni, Akmal Pasluddin, Ajiep Padindang, serta DanPongtasik, dalam kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos)
DanPongtansik yang dikonfirmasi mengaku, sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan dari Kejati Sulsel sebagai saksi dalam kasus dana bansos.
Meski mengaku belum menerima surat pemanggilan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel itiu siap memenuhi panggilan Kejati Sulsel jika sudah ada surat resmi dari Kejati.
“Saya siap dipanggil. Saya akan jelaskan tupoksi saya di legislator saat itu di Kejati nanti,” singkatnya. (http://fajar.co.id/)
No comments:
Post a Comment