Thursday, February 11, 2016

Masih Ada 34 % Iuran Peserta BPJS Kesehatan Menunggak

Masih Ada 34 % Iuran Peserta BPJS Kesehatan Menunggak
TRIBUN TIMUR/SAKINAH SUDIN
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Makassar Elsa Novelia 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Makassar Elsa Novelia mengimbau kepada para peserta agar membayar iuran tepat waktu. Pembayaran iuran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan berjalan. Jumlahnya bervariasi tergantung kelas. Kelas 3 senilai Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 42.500, sedang kelas 1 senilai Rp59.500.
"Hal ini agar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) primer atau tingkat satu seperti puskesmas, klinik, maupun dokter, bisa lebih maksimal," kata jelas Elsa, pada konferensi pers di kantor BPJS Cabang Utama Makassar, Jl AP Pettarani No.78 Makassar, Selasa (9/2).
Pasalnya, kata Elsa, saat ini masih ada sekitar 34 persen dari total 241.862 peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Cabang Utama Makassar yang menunggak pembayaran iuran. Artinya baru 66 persen yang sudah membayar iuran.
"Total peserta saat ini (baik mandiri maupun pekerja penerima upah) yaitu 2.149.729 orang. Dan hanya peserta Mandiri saja yang menunggak, karena selebihnya peserta pekerja penerima upah yang iurannya dibayarkan langsung oleh perusahaan tempatnya bekerja," jelasnya.
Elsa menambahkan, pada Januari lalu, Cabang Utama Makassar dengan cakupan wilayah kerja Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkep telah membayarkan klaim sebesar Rp 110 miliar. Jumlah tersebut untuk membayar klaim di 37 rumah sakit dan 303 faskes primer.
Perhitungannya variatif. Untuk puskesmas biayanya Rp 6 ribu untuk satu jiwa, untuk klinik dan dokter masing-masing Rp 8 ribu per jiwa, yang dibayarkan setiap bulannya, baik pesertanya sakit maupun tidak sakit. Berbeda dengan pembayaran di RS, yang dibayarkan hanya sesuai dengan jumlah pasien berobat. (TRIBUNTIMUR.COM)

No comments:

Post a Comment