Kepala BKN Jelaskan BUP PNS Eselon I dan II
Ilustrasi pegawai negeri sipil (Setkab.go.id)
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Jumat (17/1/2014),
menerbitkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 untuk menjelaskan batas usia
pensiun pegawai negeri sipil eselon I dan II. Surat sebagai
tindaklanjut ditekennya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (15/1/2014)
lalu itu ditujukannya kepada para pejabat pembina kepegawaian pusat,
pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi, dan pejabat pembina
kepegawaian daerah kabupatan/kota.
Surat itu ditembuskan pula oleh
Eko Sutrisno kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisia (Menkum dan
HAM), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet, para deputi di
lingkungan BKN, Dirut PT Taspen (Persero), dan semua Kepala Kantor
Regional BKN.
Solopos.com mengutip paparan surat itu dari laman resmi pemerintah
Setkab.go.id yang memublikasikannya Jumat petang.
UU
No. 5/2014 tentang ASN yang ditandatangani Presiden SBY, Rabu lalu,
mengatur batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS). Mengutip
Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 UU No. 5/2014, Kepala BKN Eko Sutrisno
menegaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas
usia pension, yaitu:
1 | 58 Tahun bagi pejabat administrasi |
2 | 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi |
3 | Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional. |
Diingatkan
pula Eko Sutrisno oleh bahwa pada Pasal 131 UU No. 5/2014 ditentukan
pula bahwa saat undang-undang itu diberlakukan, terhadap jabatan PNS
dilakukan penyetaraan sebagai berikut:
1 | Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama |
2 | Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya |
3 | Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama |
4 | Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator |
5 | Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas |
6 | Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana |
Namun,
ditegaskan Kepala BKN melalui surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 itu bahwa
batas usia pensiun (BUP) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat
pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama—yang
sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon
II—adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh pejabat
pembina kepegawaian.
Jika terdapat kasus PNS yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan
tinggi pratama—sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon I dan eselon
II—belum berusia 60 tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat
sebagai PNS telah ditetapkan karena batas usia pension 56 tahun atau
lebih, dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir
Januari 2014, maka Kepala BKN melalui surat tersebut mengatur ketentuan
sebagai berikut:
1 | Apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 tahun |
2 | Apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 tahun |
3 | Apabila
telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun,
maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan
pemberhentian dari jabatannya |
Sedangkan
apabila terdapat PNS yang telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
karena mencapai batas usia pensiun 56 tahum atau lebih, dan
pemberhetiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014
dan seterusnya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1 | Apabila
keputusan pemberhentinanya telah ditetapkan baik yang sudah diterima
maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia
melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat
pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau
kembali |
2 | Apabila
keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima
maupun yang belum diterima tetapi tidak bersedia melaksanakan tugas,
maka yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi
melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan
pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan
pangkat pengabdian) tetap berlaku |
3 | Dalam
hal terdapat PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Pimpinan Tinggi
Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama dan sedang
menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pension, maka berlaku
ketentuan sebagai berikut: |
| 1 | Apabila
pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun
telah berusia 58 tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa
persiapan pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan
perundang-undangan |
2 | Apabila
pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun
belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan
tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi
mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan
mencapai batas usia pensiun 58 tahun |
3 | Apabila
pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun
belum berusia 58 tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali,
maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan
sendiri secara tertulis bermaterai kepada pejabat pembina kepegawaian |
(www.solopos.com)
No comments:
Post a Comment