Pada akhirnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika tidak, sederet sanksi siap dijatuhkan. Apa saja?
GOWES rutin Samarinda Blue Bike Community (SBBC) tiap Jumat pagi memang pantang absen. Kemarin, tim karyawan Kaltim Post Samarinda penggemar sepeda itu kembali mengunjungi klien. Kali ini, SBBC diundang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda di Jalan Juanda.
Sekira pukul 07.00 Wita, tim tiba di lembaga yang sebelumnya bernama PT Jamsostek itu. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Kusumo berikut pegawai lainnya langsung menyambut dengan senyuman. “Selamat datang, selamat datang,” ujarnya sembari menyalami satu persatu anggota tim.
Usai foto bersama di depan kantor, tim kemudian diajak ke lantai dua untuk istirahat sekaligus berdiskusi. Aneka jajanan serta minuman menemani perbincangan ringan mengenai perubahan Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.
Diuraikan Kusumo, Jamsostek sudah memberikan pelayanan selama 36 tahun. Bagi sebuah perusahaan, angka itu menunjukkan sebuah usia yang tak bisa dikatakan muda. Pengalaman demi pengalaman tentu sudah digenggam.
Karena itu, ketika pemerintah mengganti Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, maka tak persoalan berarti. Sebab, kata Kusumo, tak ada perubahan secara prinsip. Dulu, ketika bernama Jamsostek, menyelenggarakan 4 jaminan. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan. “Namun per 1 Januari 2014, jaminan kesehatan sudah ditangani BPJS Kesehatan. Jadi kini kami menyelenggarakan 3 jaminan saja,” terangnya.
Menurut Kusumo, pemerintah sangat memerhatikan tenaga kerja. Karena itu, pemerintah mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka siap-siap saja mendapat sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan cukup banyak. Sanksi diawali dengan teguran tertulis. Kemudian sanksi denda iuran dan sanksi administrasi. Untuk sanksi administrasi ini cukup berat. Izin usaha yang bersangkutan dapat dicabut, dilarang mengikuti lelang, hingga tidak diperkenankan masuk dalam penyediaan jasa. “Juga ada sanksi bagi warga yang tak ikut program ini. Sanksinya tidak bisa urus IMB, sertifikat tanah, bikin SIM dan lain sebagainya,” tukasnya.
Pembicaraan terus berlanjut. Mulai dari sosialisasi yang dilakukan pihaknya, pendataan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke program ini, dan topik lain yang masih berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Kadang ada perusahaan yang memang tidak mendaftarkan karyawannya. Ini terjadi pada perusahaan kecil. Karena mereka belum memberikan gaji sesuai UMK,” terangnya.
Diskusi pun terus mengalir hingga akhirnya SBBC mohon diri. “Terima kasih kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah menyambut kami dengan baik,” ujar perwakilan SBBC M Hasir. Lambaian tangan melepas kepergian tim SBBC balik ke rumah masing-masing menutup kunjungan gowesilaturahmi. (www.kaltimpost.co.id)
No comments:
Post a Comment