Monday, August 10, 2015

Hakim PT Surabaya keluhkan dana pensiun ke anggota Komisi III DPR RI

* Cuma terima 5 persen gaji


Hakim PT Surabaya keluhkan dana pensiun ke anggota Komisi III DPR RI - Cuma terima 5 persen gaji - Para hakim Pengadilan Tinggi minta kesejahtaraan saat pensiun ditingkatkan(Foto: ian)Para hakim Pengadilan Tinggi minta kesejahtaraan saat pensiun ditingkatkan


 Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya meminta anggota Komisi III DPR RI memperhatikan kesejahteraan hakim di masa pensiun. Pasalnya, saat ini dana pensiun hakim hanya sekitar 5% dari gaji selama mereka menjadi hakim.
Hal itu diungkapkan Hakim Pengadilan Tinggi empat anggota Komisi III DPR RI, yakni Adies Kadir, Taufiqul Hadi, Dossy Prasetyo Iskandar dan Wihadi Wiyanto yang berkunjung ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (7/8/2015).
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Abdul Kadir, meminta langsung empat anggota Komisi III DPR RI yang hadir untuk memperhatikan nasib para pensiunan hakim yang juga diundang hadir. “Mudah-mudahan, kunjungan ini bisa membawa perubahan. Kami titip pesan kepada Pak Adies dan kawan-kawan memohon untuk memperhatikan pengadilan juga teman-teman pensiunan. Terus terang dana pensiun mereka hanya sekitar 5% dari gaji selama mereka menjadi hakim,” tuturnya.
Selain itu, Abdul Kadir yang kini juga menjabat PLT Ketua Pengadilan Tinggi lantaran Ketua PT Soemarno pensiun ini mengatakan kondisi Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) se-Jawa Timur, tidak pernah mengalami perubahan sejak jaman orba (orde baru). Terutama menyangkut fasilitas yang sudah melekat pada hakim. “Terus terang dari jaman dulu sampai sekarang, seperti ini kondisi pengadilan tinggi Surabaya. Apa yang sudah melekat disini, yaa inilah fasilitas kita. Tidak pernah ada yang berubah ,” jelasnya.
Menanggapi itu, anggota DPR RI Adies Kadir mengakui jika dirinya bersama anggota Komisi III lainnya ingin meminta masukan dari hakim dan ingin meninjau langsung kondisi yang ada. ”Kami juga meminta saran dan masukan kepada para hakim Tinggi Surabaya terkait pembahasan RUU jabatan hakim yang tengah dibahas di Komisi III,” tegasnya.
Untuk diketahui, pembentukan UU Jabatan Hakim merupakan amanat Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan itu menyebutkan hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman diatur undang-undang.
“(UU Jabatan Hakim) Ini mengatur bagaimana hakim sebagai pelaku utama kekuasaan kehakiman, bagaimana rekrutmennya, pembinaan, pengawasan, jaminan perlindungan keamanan, hak dan kewajibannya. Sebab, selama ini belum ada undang-undang yang mengatur khusus jabatan hakim,” tandasnya.
sumber: http://www.lensaindonesia.com

No comments:

Post a Comment