Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan
agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat
Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
"Dana bantuan sosial masih ada, tetapi penyalurannya tidak melalui 17 kementerian dan akan dipersempit agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Tjahjo di Agam, Sumatera Barat, Sabtu (17/1).
Tjahjo mengatakan berdasarkan evaluasi selama ini penyaluran dana bantuan sosial pada 17 kementerian, ada yang mekanismenya bagus dan ada yang tidak.
"Selain itu juga ditemukan ada yang penerimanya itu itu saja sementara pertanggungjawabannya tidak benar," kata dia.
Oleh sebab itu saat ini sedang dilakukan pendataan dan anggaran untuk dana bantuan sosial yang disetujui Kementerian Dalam Negeri adalah yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
Menurut dia, kalau semua kementerian dan pemerintah daerah membuat aturan dan menyalurkan dana bantuan sosial sendiri akan repot karena selain tidak merata juga dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengatur penggunaan dana hibah oleh pemerintah daerah agar dapat digunakan dengan baik.
"Jangan sampai karena penyalahgunaan dana hibah bisa terjerat kasus hukum, oleh sebab itu harus dilihat apa urgensinya," kata Tjahjo. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment