Friday, January 13, 2017

Cara Menyampaikan Keluhan Layanan BPJS Kesehatan

keluhan-bpjs
BPJS Kesehatan merupakan sebuah perusahaan BUMN yang mengelola dan menjalankan program jaminan kesehatan nasional bagi seluruh warga negara indonesia. Dengan begitu mendaftar menjadi peserta bpjs menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bangsa indonesia.
Bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya untuk menjadi peserta bpjs maka akan dikenakan sanksi administrasi negara, yaitu masyarakat yang tidak mendaftar tidak bisa membuat pelayanan publik seperti membuat KTP baru, membuat Sim, membuat kartu keluarga dll.

Pendaftaran bpjs dapat dilakukan di kantor bpjs dan online dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Peserta bpjs dapat memilih kelas kepesertaan sesuai dengan kamampuan, karena untuk masing – masing kelas memiliki besar iuran yang berbeda, untuk kelas 1 Rp80 ribu, kelas 2 Rp51 ribu dan kelas 3 Rp25500.
BPJS merupakan perubahan dari lembaga asuransi kesehatan (Askes), bagi yang sudah memiliki askes maka tidak perlu lagi daftar bpjs, anda hanya perlu merubah statusnya di kantor bpjs dan tetap membayar iuran bulanan sebagai kewajibannya.
Sebuah layanan publik tentu tidak terlepas dari yang namanya kekurangan, jika peserta bpjs memiliki keluhan terhadap bpjs maka bisa menyampaikan keluhannya dengan menghubungi nomor call center bpjs di 1500400. Karena banyak yang menghubungi nomor tersebut maka banyak peserta mengalami kesulitan untuk bisa terhubung dengan bpjs.
Kami menyarankan kepada anda untuk menyampaikan keluhan terhadap bpjs melalui situs resmi Lapor.Go.id yang langsung di tujukan kepada bpjs kesehatan. Selain itu anda juga bisa menghubungi bpjs melalui sosial media (twitter, facebook dll), atau datang langsung ke kantor bpjs pada jam kerja. (https://www.panduanbpjs.com/cara-menyampaikan-keluhan-layanan-bpjs-kesehatan/)

No comments:

Post a Comment