Saturday, December 13, 2014
AAJI Dukung Kebijakan JKN
Industri Asuransi Jiwa Indonesia senantiasa mendukung kebijakan pemerintah, salah satunya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) intensif berkomunikasi dengan Tim BPJS Kesehatan (BPJSK) badan penyelenggara JKN sejak akhir tahun 2013 dengan menggandeng Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim menegaskan hal tersebut di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
"Terhitung sejak April sampai Juni 2014 terdapat 30 perusahaan asuransi komersial yang telah menandatangani perjanjian Kerjasama Coordination of Benefit (CoB). Namun, sebelum CoB dapat diimplementasikan sepenuhnya, BPJSK secara sepihak mengeluarkan draft addendum PKS CoB pada bulan Oktober yang lalu," jelas Hendrisman Rahim.
Data AAJI, mencatat beberapa hal yang menjadikan CoB sulit diimplementasikan. Mulai proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran BPJSK harus dilakukan badan usaha secara langsung kepada BPJSK dari sebelumnya ada pilihan untuk dilakukan melalui Asuransi Komersial (satu pintu), lalu keterbatasan jumlah non fasilitas kesehatan BPJSK yang dapat menerima peserta CoB menjadi 16 rumah sakit dari sebelumnya sejumlah 20 rumah sakit, yang sebelumnya AAJI telah mengusulkan sebanyak sekitar 1200 Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, kualitas layanan fasilitas kesehatan primer (rawat jalan tingkat pertama) yang belum memadai dan penyebarannya belum merata, penghapusan manfaat CoB untuk rawat jalan tingkat lanjut di poli eksekutif, tidak diberlakukan CoB untuk asuransi individu dan prosedur rawat jalan tingkat lanjutan non fasilitas jesehatan BPJSK yang dapat menerima peserta CoB yaitu prosedur berjenjang hanya dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan primer BPJSK serta keharusan untuk naik kelas kamar perawatan dan Mengacu pada butir-butir di atas, mengakibatkan sangat kecil kemungkinan terjadinya sharing risiko sehingga Penurunan Premi yang diharapkan badan usaha tidak dapat terjadi, malah potensi ekonomi biaya tinggi semakin besar.
"Untuk mendukung realisasi peta jalan JKN, maka kami industri asuransi jiwa Indonesia mengusulkan seperti penyempurnaan petunjuk teknis CoB yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan ruang lingkup skema CoB yang terdiri dari, proses pendaftaran peserta BPJSK dapat dilakukan melalui 2 cara. Yakni, dilakukan oleh badan usaha secara langsung ke BPJS atau dilakukan oleh badan usaha melalui asuransi komersial," ujar Hendrisman.
"Seluruh tipe RS dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan CoB, prosedur berjenjang di non fasilitas kesehatan BPJSK dapat diakomodir dan skema CoB mencakup peserta individu. Revisi batas waktu pendaftaran peserta dikembalikan pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 6 ayat 2, yaitu Tahap #2 adalah 1 Januari 2019," ungkap dia.
Ia menambahkan, itu pandangan AAJI menyikapi implementasi JKN, yang akan berdampak positif kepada masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia.
"Sebagai tambahan informasi, hal-hal tersebut di atas sudah disampaikan secara tertulis kepada BPJSK dan juga kepada Presiden Republik Indonesia," imbuh dia. [http://ekonomi.inilah.com]
AAJI Terus Mengedukasi Masyarakat Indonesia
Masih rendahnya penetrasi asuransi jiwa di Indonesia dibandingkan dengan negara lain mendorong Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan anggotanya untuk terus mengedukasi masyarakat. Edukasi itu dilakukan demi membantu masyarakat Indonesia memahami pentingnya memilki perlindungan terhadap masa depan keuangan.
Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim menegaskan hal tersebut di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Hendrisman mengatakan bahwa salah satu unsur penting dalam edukasi dengan meningkatkan jumlah tenaga pemasar berlisensi. AAJI, jelas dia, berkomitmen terus meningkatkan tenaga pemasar asuransi jiwa tidak hanya kuantitas tetapi juga kualitas dengan peningkatan jumlah tenaga pemasar berlisensi sebesar 4,2% pada kuartal ketiga tahun 2014.
"AAJI optimis pada akhir 2015, kami dapat mencapai target tenaga pemasar sebesar 500.000, untuk dapat membantu memberikan edukasi mengenai pentingnya asuransi jiwa kepada masyarakat di berbagai pelosok nusantara. Kami memandang optimisme pertumbuhan tersebut dapat mencerminkan industri asuransi jiwa sebagai salah satu pilihan karir menarik bagimasyarakat Indonesia," ujar dia.
Berita sebelumnya, seluruh perusahaan asuransi jiwa anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia saat membutuhkan. Komitmen tersebut dibuktikan dengan kenaikan pembayaran total klaim dan manfaat 7,2 % dibandingkan periode sama tahun 2014 lalu, menjadi Rp 55,77 triliun.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga mencatat total aset dan investasi meningkat dibandingkan periode sama tahun 2013 lalu. Data terbaru, jumlah investasi industri asuransi jiwa meningkat 22,2% menjadi Rp 292,61 triliun dari Rp 239,37 triliun.
Selain itu, unit link masih kontributor terbesar total premi asuransi jiwa sebesar 55,3%. Sedangkan produk tradisional menyumbang 44,7%.
Sementara itu, kinerja industri asuransi jiwa nasional di Tanah Air hingga kuartal ketiga 2014 tumbuh positif. Itu ditandai meningkatnya total pendapatan 30,2% dibandingkan periode sama tahun 2013 lalu, menjadi Rp 120,86 triliun. [http://ekonomi.inilah.com]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment