Saturday, December 13, 2014

Taspen Tetap Eksis Tanpa Perlu Digabung dengan BPJS

Taspen Tetap Eksis Tanpa Perlu Digabung dengan BPJS
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai PT Taspen (Persero) bisa tetap ada tanpa harus digabung dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pengelolaan dana pensiun pegawai.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya UU BPJS yang memaparkan bahwa Taspen akan dibubarkan.
"Taspen akan tetap eksis," ujar Ketua DJSN Chazali H Situmorang, di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Rencana awalnya, PT Taspen akan dilebur dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola seluruh dana pensiun pegawai di tanah air mulai 1 Juli 2015.
Dalam hal ini pegawai swasta, pegawai negeri sipil, polisi, dan TNI akan dikelola dana pensiunnya oleh lembaga baru tersebut.
Chazali menilai hal tersebut hanya sebuah aspirasi dan isu dari pihak-pihak yang ingin membubarkan Taspen.
Hingga saat ini pun Taspen tetap berdiri dan terusola dana pensiun di dalam negeri, khususnya untuk pegawai negeri sipil.
"Pada akhirnya aspirasi yang berkembang Taspen tidak tergabung dalam BPJS yang telah dibentuk pemerintah," ungkap Chazali.
Chazali memaparkan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) hanya diatur pengalihan program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan pada awalnya adalah PT Jamsostek (persero) yang diubah sejak 1 Januari 2014 yang lalu, dan berada dibawah presiden langsung. (www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment