Sunday, February 16, 2014

Pemerintah Janji Bantu Pelaksanaan BPJS

Pemerintah berjanji akan terus membantu pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang masih dalam tahapan penyempurnaan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat segera beroperasi dengan baik  paling lambat 1 Juli 2015.

“Secara prinsip kami terus membantu upaya percepatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam berjalan secara optimal.  Mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera beroperasi dengan baik  paling lambat 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” kata Muhaimin, Sabtu (16/2/2014).

Muhaimin mendukung kemudahan dalam akses menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terus sosialisasikan dan diimplementasikan bagi pekerja Jika dulu perekrutan peserta Jamsostek dilakukan melalui cabang Jamsostek yang ada di tiap provinsi, saat ini perekrutan dapat dilakukan secara langsung dan lebih mudah melalui online sehingga tingkat kepesertaannya dapat meningkat pesat

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan yang dulu namanya Jamsostek masih sama dalam konteks program, manfaat, dan akses iuran. Namun perekrutannya lebih mudah karena bisa daftar langsung melalui online dengan aksesnya lebih mudah,” kata Muhaimin.

Sedangkan dalam hal unit pengawas tenaga kerja yang berada dalam BPJS Ketenagakerjaan, Muhaimin meminta agar BPJS dapat segera berkoordinasi Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan ( PPK) Kemnakertrans  dan  Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos

“Memang perlu dibuat kebijakan khusus untuk mengatur maslah pengawasan ketenagakerjaan ini agar keduanya dapat berjalan secara efektif dan tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugasnya. Tinggal dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan yang selama ini berada di Kemnakertrans, “kata Muhaimin.

Unit pengawas tenaga kerja yang berada di BPJS dan pengawas Ketenagakerjaan Kemnakertrans tentunya dapat bekerja sama untuk mengawasi, dan menindak perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran dan tidak menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Lebih lanjut Muhaimin mengungkapkan 3 prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Pertama manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Kedua pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti. Ketiga tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara.


“Pelayanan dan manfaat lebih baik, menjadi mutlak setelah transformasi BPJS Ketenagkerjaan beroperasi,” tukas Muhaimin. (news.okezone.com)

No comments:

Post a Comment