Pemerintah
berjanji akan terus membantu pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan yang masih dalam tahapan penyempurnaan. Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap BPJS
Ketenagakerjaan dapat segera beroperasi dengan baik paling lambat 1 Juli 2015.
“Secara
prinsip kami terus membantu upaya percepatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
dalam berjalan secara optimal.
Mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera beroperasi dengan
baik paling lambat 1 Juli 2015 untuk
menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari
tua, dan jaminan pensiun,” kata Muhaimin, Sabtu (16/2/2014).
Muhaimin
mendukung kemudahan dalam akses menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus
terus sosialisasikan dan diimplementasikan bagi pekerja Jika dulu perekrutan
peserta Jamsostek dilakukan melalui cabang Jamsostek yang ada di tiap provinsi,
saat ini perekrutan dapat dilakukan secara langsung dan lebih mudah melalui
online sehingga tingkat kepesertaannya dapat meningkat pesat
“Saat
ini BPJS Ketenagakerjaan yang dulu namanya Jamsostek masih sama dalam konteks
program, manfaat, dan akses iuran. Namun perekrutannya lebih mudah karena bisa
daftar langsung melalui online dengan aksesnya lebih mudah,” kata Muhaimin.
Sedangkan
dalam hal unit pengawas tenaga kerja yang berada dalam BPJS Ketenagakerjaan,
Muhaimin meminta agar BPJS dapat segera berkoordinasi Direktorat Jendral
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan ( PPK) Kemnakertrans dan
Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI
dan Jamsos
“Memang
perlu dibuat kebijakan khusus untuk mengatur maslah pengawasan ketenagakerjaan
ini agar keduanya dapat berjalan secara efektif dan tidak terjadi tumpang
tindih dalam menjalankan tugasnya. Tinggal dikoordinasikan dengan pengawas
ketenagakerjaan yang selama ini berada di Kemnakertrans, “kata Muhaimin.
Unit
pengawas tenaga kerja yang berada di BPJS dan pengawas Ketenagakerjaan
Kemnakertrans tentunya dapat bekerja sama untuk mengawasi, dan menindak
perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran dan tidak menyertakan pekerjanya
dalam program jaminan sosial.
Lebih
lanjut Muhaimin mengungkapkan 3 prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak
boleh dilanggar dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Pertama manfaat jaminan
sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Kedua
pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan
atau berhenti. Ketiga tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap
karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara.
“Pelayanan
dan manfaat lebih baik, menjadi mutlak setelah transformasi BPJS Ketenagkerjaan
beroperasi,” tukas Muhaimin. (news.okezone.com)
No comments:
Post a Comment