Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sebagai
perusahaan asuransi jiwa sejak 18 Oktober 2013.
Direktur
Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R Aziz dalam keterangan yang
diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pencabutan izin usaha itu berdasar
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Dengan
dicabutnya izin usaha perusahaan maka PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dilarang
melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Perusahaan itu juga
diwajibkan menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya
selain kantor pusat. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan
kewajiban.
Data
terakhir alamat kantor pusat perusahaan asuransi tersebut adalah Wisma Bumi
Asih Jaya 1967 Jalan Matraman Raya Nomor 165-167 Jakarta. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment