Pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang melaju di atas 6 persen membuat kelas menengah baru
semakin banyak. Daya beli masyarakat juga meningkat dari tahun ke tahun.
Seiring dengan pesatnya segmen kelas menengah dan ditunjang berbagai produk
finansial, seperti asuransi umum, membuat semakin banyak orang yang menyadari
pentingnya perlindungan terhadap harta benda, selain perlindungan jiwa.
Aset yang
didapatkan tentu harus dilindungi. Bayangkan jika rumah yang dengan susah payah
dicicil bertahun-tahun musnah dilalap api atau terendam banjir. Tanpa asuransi
rumah, membangun rumah baru seperti memulai hidup dari nol lagi. Atau ketika
mobil mengalami kecelakaan di jalan. Perbaikan di bengkel tentu memerlukan dana
yang tidak sedikit. Belum lagi mobilitas terganggu karena tidak ada mobil
pengganti selama mobil diperbaiki di bengkel.
Perkembangan
pada sektor otomotif dan properti membuat jenis asuransi umum yang paling
banyak diminati adalah asuransi rumah dan kendaraan. Dengan berasuransi, kita
melindungi diri dari kerugian ekonomis yang mungkin ditimbulkan oleh beragam
risiko yang kita hadapi setiap hari. Pembelian mobil secara kredit dipastikan
harus disertai dengan asuransi kendaraan.
Nasabah
mengasuransikan mobilnya dengan harapan jika ada kerugian terjadi pada mobil
tersebut, mereka tidak harus menanggung sepenuhnya. Misalnya jika bumper mobil
rusak akibat tersenggol kendaraan lain, nasabah asuransi mungkin hanya akan
dikenai biaya ringan saat klaim. Dia tidak harus merogoh kocek dalam-dalam
untuk membeli bumper. Perusahaan asuransi yang akan menanggungnya.
Demikian
pula dengan asuransi rumah. Ketika membeli rumah secara kredit, bank pun tidak
mau menanggung sendiri risikonya. Dengan demikian, debitor diwajibkan
mengasuransikan rumah tersebut dari kebakaran dan debitor juga harus membayar
asuransi jiwa. Misalnya dalam masa kredit ada kebakaran, bencana alam, atau
debitor meninggal sehingga tidak dapat lagi membayar cicilannya, ada uang
pertanggungan dari asuransi yang dapat digunakan untuk membayar sisa cicilan
kredit. Setelah cicilan lunas dan asuransi wajib dari bank selesai, seharusnya
pemilik rumah masih melanjutkan asuransi untuk melindungi rumahnya dari
kebakaran, banjir, gempa bumi, bahkan kecurian. Siapa pun dapat mengasuransikan
rumahnya sepanjang jalan menuju rumah tersebut dapat dimasuki oleh mobil
pemadam kebakaran.
”Komunikasi,
sosialisasi, dan penjualan melalui agen dan bank membuat masyarakat banyak
mendapatkan informasi tentang produk asuransi. Kemudian dari sisi pelayanan
yang terus ditingkatkan oleh semua perusahaan asuransi sehingga semakin banyak
nasabah asuransi yang mendapatkan manfaatnya. Kedua sisi ini didukung dengan
maraknya komunikasi antarsesama kita melalui media massa dan juga sosial media
menjadikan penyebaran informasi dan testimoni manfaat asuransi semakin cepat
tersebar,” ujar Direktur Personal Lines Zurich Insurance Indonesia Arfandi
Arief.
Asuransi
yang memadaiBanyak produk asuransi rumah yang ditawarkan di pasaran.
Perlindungannya pun beragam. Dari yang paling sederhana, hanya melindungi rumah
dari kebakaran saja atau dari kebanjiran saja, hingga perlindungan
komprehensif. Perlindungan komprehensif tidak hanya memberikan penggantian jika
rumah terkena musibah, seperti kebakaran atau banjir, tetapi juga melindungi
barang-barang yang ada di dalam rumah. Perabot rumah, seperti piano, mesin
cuci, televisi, tempat tidur, tetap terlindungi jika terjadi musibah atau
dicuri.
Ada juga
perusahaan asuransi yang menawarkan penggantian uang sewa. Jadi, jika rumah
yang diasuransikan nasabah rusak karena bencana alam atau kebakaran dan tidak
dapat ditinggali untuk sementara waktu, perusahaan asuransi akan memberikan
uang agar nasabah dapat menyewa rumah di tempat lain yang kondisinya lebih baik
untuk jangka waktu tertentu.
Ketika
membeli perlindungan untuk rumah, pastikan uang pertanggungan tersebut dapat
mencukupi untuk membangun rumah kembali jika rumah mengalami musibah. Misalnya
saat ini biaya pembangunan rumah Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per meter persegi,
kalikan dengan luasan rumah. Jika luas rumah 100 meter persegi, uang
pertanggungan yang harus dimiliki Rp 150 juta-Rp 200 juta. Tinjau kembali
perhitungan ini setiap tahun. Biaya pembuatan rumah pasti bertambah dari tahun
ke tahun sehingga uang pertanggungan pun akan bertambah.
Jika uang
pertanggungan kurang dari kebutuhan, ketika rumah terkena musibah, nasabah
masih harus mencari dana tambahan untuk membangun rumah kembali. Sebaliknya,
jika uang pertanggungan terlalu besar, biaya premi pun menjadi terlalu mahal.
Premi asuransi rumah dihitung dengan mengalikan jumlah pertanggungan dengan
rate premi yang dinyatakan dalam permil, bukan persen.
”Sebenarnya
premi asuransi rumah tidak mahal karena rumah merupakan benda yang tidak
bergerak, kecuali rumah tersebut digunakan untuk usaha semisal untuk bengkel
atau jualan alat listrik, nah preminya akan menjadi lebih mahal karena
risikonya juga bertambah,” ujar perencana keuangan dari Finansia Consulting,
Eko Endarto.
Kita juga
harus cermat ketika membeli asuransi kendaraan. Sebenarnya ada pilihan yang
dapat dipilih pembeli kendaraan, tidak sekadar menuruti kemauan penjual
kendaraan saja. Kalau memang berhati-hati dalam berkendara rasanya tidak perlu
mengambil asuransi yang bersifat all risk.
”Saya baru
tahu kalau kita dapat memilih asuransi kendaraan. Biasanya, petugas penjual
mobil tidak menawarkan opsi ini, tetapi baru menjelaskan ketika ditanya tentang
pilihan ini. Saya selalu berhati-hati dalam berkendara, tidak pernah
menyerempet atau menabrak. Jadi, saya hanya membeli asuransi jenis total loss
only ketika membeli asuransi kendaraan. Dana yang dikeluarkan jauh lebih
kecil,” ujar Fitri Dharmayanti, seorang ibu yang tinggal di kawasan Lebak
Bulus.
Cermat
dalam memilih produk sesuai dengan kebutuhan membawa banyak manfaat. (bisniskeuangan.kompas.com)
No comments:
Post a Comment