Friday, October 25, 2013

Harta Terlindung, Hidup Tenang



Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melaju di atas 6 persen membuat kelas menengah baru semakin banyak. Daya beli masyarakat juga meningkat dari tahun ke tahun. Seiring dengan pesatnya segmen kelas menengah dan ditunjang berbagai produk finansial, seperti asuransi umum, membuat semakin banyak orang yang menyadari pentingnya perlindungan terhadap harta benda, selain perlindungan jiwa.

Aset yang didapatkan tentu harus dilindungi. Bayangkan jika rumah yang dengan susah payah dicicil bertahun-tahun musnah dilalap api atau terendam banjir. Tanpa asuransi rumah, membangun rumah baru seperti memulai hidup dari nol lagi. Atau ketika mobil mengalami kecelakaan di jalan. Perbaikan di bengkel tentu memerlukan dana yang tidak sedikit. Belum lagi mobilitas terganggu karena tidak ada mobil pengganti selama mobil diperbaiki di bengkel.

Perkembangan pada sektor otomotif dan properti membuat jenis asuransi umum yang paling banyak diminati adalah asuransi rumah dan kendaraan. Dengan berasuransi, kita melindungi diri dari kerugian ekonomis yang mungkin ditimbulkan oleh beragam risiko yang kita hadapi setiap hari. Pembelian mobil secara kredit dipastikan harus disertai dengan asuransi kendaraan.

Nasabah mengasuransikan mobilnya dengan harapan jika ada kerugian terjadi pada mobil tersebut, mereka tidak harus menanggung sepenuhnya. Misalnya jika bumper mobil rusak akibat tersenggol kendaraan lain, nasabah asuransi mungkin hanya akan dikenai biaya ringan saat klaim. Dia tidak harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli bumper. Perusahaan asuransi yang akan menanggungnya.

Demikian pula dengan asuransi rumah. Ketika membeli rumah secara kredit, bank pun tidak mau menanggung sendiri risikonya. Dengan demikian, debitor diwajibkan mengasuransikan rumah tersebut dari kebakaran dan debitor juga harus membayar asuransi jiwa. Misalnya dalam masa kredit ada kebakaran, bencana alam, atau debitor meninggal sehingga tidak dapat lagi membayar cicilannya, ada uang pertanggungan dari asuransi yang dapat digunakan untuk membayar sisa cicilan kredit. Setelah cicilan lunas dan asuransi wajib dari bank selesai, seharusnya pemilik rumah masih melanjutkan asuransi untuk melindungi rumahnya dari kebakaran, banjir, gempa bumi, bahkan kecurian. Siapa pun dapat mengasuransikan rumahnya sepanjang jalan menuju rumah tersebut dapat dimasuki oleh mobil pemadam kebakaran.

”Komunikasi, sosialisasi, dan penjualan melalui agen dan bank membuat masyarakat banyak mendapatkan informasi tentang produk asuransi. Kemudian dari sisi pelayanan yang terus ditingkatkan oleh semua perusahaan asuransi sehingga semakin banyak nasabah asuransi yang mendapatkan manfaatnya. Kedua sisi ini didukung dengan maraknya komunikasi antarsesama kita melalui media massa dan juga sosial media menjadikan penyebaran informasi dan testimoni manfaat asuransi semakin cepat tersebar,” ujar Direktur Personal Lines Zurich Insurance Indonesia Arfandi Arief.

Asuransi yang memadaiBanyak produk asuransi rumah yang ditawarkan di pasaran. Perlindungannya pun beragam. Dari yang paling sederhana, hanya melindungi rumah dari kebakaran saja atau dari kebanjiran saja, hingga perlindungan komprehensif. Perlindungan komprehensif tidak hanya memberikan penggantian jika rumah terkena musibah, seperti kebakaran atau banjir, tetapi juga melindungi barang-barang yang ada di dalam rumah. Perabot rumah, seperti piano, mesin cuci, televisi, tempat tidur, tetap terlindungi jika terjadi musibah atau dicuri.

Ada juga perusahaan asuransi yang menawarkan penggantian uang sewa. Jadi, jika rumah yang diasuransikan nasabah rusak karena bencana alam atau kebakaran dan tidak dapat ditinggali untuk sementara waktu, perusahaan asuransi akan memberikan uang agar nasabah dapat menyewa rumah di tempat lain yang kondisinya lebih baik untuk jangka waktu tertentu.

Ketika membeli perlindungan untuk rumah, pastikan uang pertanggungan tersebut dapat mencukupi untuk membangun rumah kembali jika rumah mengalami musibah. Misalnya saat ini biaya pembangunan rumah Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per meter persegi, kalikan dengan luasan rumah. Jika luas rumah 100 meter persegi, uang pertanggungan yang harus dimiliki Rp 150 juta-Rp 200 juta. Tinjau kembali perhitungan ini setiap tahun. Biaya pembuatan rumah pasti bertambah dari tahun ke tahun sehingga uang pertanggungan pun akan bertambah.

Jika uang pertanggungan kurang dari kebutuhan, ketika rumah terkena musibah, nasabah masih harus mencari dana tambahan untuk membangun rumah kembali. Sebaliknya, jika uang pertanggungan terlalu besar, biaya premi pun menjadi terlalu mahal. Premi asuransi rumah dihitung dengan mengalikan jumlah pertanggungan dengan rate premi yang dinyatakan dalam permil, bukan persen.

”Sebenarnya premi asuransi rumah tidak mahal karena rumah merupakan benda yang tidak bergerak, kecuali rumah tersebut digunakan untuk usaha semisal untuk bengkel atau jualan alat listrik, nah preminya akan menjadi lebih mahal karena risikonya juga bertambah,” ujar perencana keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto.

Kita juga harus cermat ketika membeli asuransi kendaraan. Sebenarnya ada pilihan yang dapat dipilih pembeli kendaraan, tidak sekadar menuruti kemauan penjual kendaraan saja. Kalau memang berhati-hati dalam berkendara rasanya tidak perlu mengambil asuransi yang bersifat all risk.

”Saya baru tahu kalau kita dapat memilih asuransi kendaraan. Biasanya, petugas penjual mobil tidak menawarkan opsi ini, tetapi baru menjelaskan ketika ditanya tentang pilihan ini. Saya selalu berhati-hati dalam berkendara, tidak pernah menyerempet atau menabrak. Jadi, saya hanya membeli asuransi jenis total loss only ketika membeli asuransi kendaraan. Dana yang dikeluarkan jauh lebih kecil,” ujar Fitri Dharmayanti, seorang ibu yang tinggal di kawasan Lebak Bulus.

Cermat dalam memilih produk sesuai dengan kebutuhan membawa banyak manfaat. (bisniskeuangan.kompas.com)

No comments:

Post a Comment