Warga yang hendak berobat di RSUD Depok mulai
menandai tempat antrean sejak pukul 2.00 pagi di Depok, Jawa Barat, 10
September 2014. Pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jamkesda,
dan BPJS ini datang lebih awal untuk mendapat nomor antrean. TEMPO/Ilham
Tirta
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan aturan pelaksana untuk Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan beroperasi penuh pada 1 Juli
mendatang akan aplikatif dan komprehensif.
M Hanif Dhakiri, Menteri
Ketenagakerjaan, menjelaskan pembahasan peraturan turunan Undang-undang
mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terutama yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan, melibatkan semua pemangku kepentingan.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan telah melewati diskusi yang panjang
dan dapat dipahami semua pihak.
"Kepastian sistem regulasi jaminan
sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi
kesejahteraan pekerja atau buruh, perusahaan maupun pemerintah," kata
Hanif di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2015
Seperti diketahui, seiring pemberlakuan
Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-undang No. 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,maka terhitung
sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan
Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan
beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.
Dalam program SJSN tersebut para pekerja
mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program
Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan serta Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan
Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini atau 17 hari menjelang
berlakunya kebijakan bagi BPJS Ketenagakerjaan ini pemerintah belum
mengeluarkan satupun aturan yang mendukung. (http://bisnis.tempo.co)
No comments:
Post a Comment