Saturday, January 12, 2013

Jaminan Persalinan


Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

TUJUAN UMUM : jaminan persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan
oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI (angka kematian ibu) dan AKB (angka kematian bayi).

TUJUAN KHUSUS :

Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertologan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan,
Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan,
Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan,
Meningkatkan cakupan penangan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir,
Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

SASARAN :

Yang dijamin oleh jaminan persalinan adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), dan bayi baru lahir (usia 0-28 hari).
Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.



KEBIJAKAN OPERASIONAL :

Pengelolaan jaminan persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat, propinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pengelolaan kepesertaan jaminan persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari program jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
Peserta program jaminan persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
Peserta jaminan persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (rumah sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tim pengelola jamkesmas dan BOK kabupaten/ kota
Pelaksanaan pelayanan jaminan persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Pelayanan jaminan persalinan diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (puskesmas dan jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA puskesmas.
Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekaniskme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.



MANFAAT JAMINAN PERSALINAN :

Pemeriksaan kehamilan antenatal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan postnatal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan fasilitas kesehatan swasta yang tersedia fasilitas persalinan (klinik/ rumah bersalin, dokter praktik, bidan praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tim pengelola jamkesmas kabupaten/ kota.
Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di puskesmas dan rumah sakit berdasarkan rujukan.

(Disadur dari MEDIAKOM, Pusat Komunikasi Publik Gedung Kementerian Kesehatan RI) 

No comments:

Post a Comment