Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan
persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru
lahir.
TUJUAN UMUM : jaminan persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin
akses pelayanan persalinan yang dilakukan
oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI (angka
kematian ibu) dan AKB (angka kematian bayi).
TUJUAN KHUSUS :
Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertologan
persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan,
Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga
kesehatan,
Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan,
Meningkatkan cakupan penangan komplikasi ibu hamil, bersalin,
nifas, dan bayi baru lahir,
Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel.
SASARAN :
Yang dijamin oleh jaminan persalinan adalah ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), dan bayi baru lahir
(usia 0-28 hari).
Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah
seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
KEBIJAKAN OPERASIONAL :
Pengelolaan jaminan persalinan di setiap jenjang pemerintahan
(pusat, propinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan
jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pengelolaan kepesertaan jaminan persalinan merupakan perluasan
kepesertaan dari program jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan
manajemen jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
Peserta program jaminan persalinan adalah seluruh sasaran yang
belum memiliki jaminan persalinan.
Peserta jaminan persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di
seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat
lanjutan (rumah sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dengan tim pengelola jamkesmas dan BOK kabupaten/ kota
Pelaksanaan pelayanan jaminan persalinan mengacu pada standar
pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Pelayanan jaminan persalinan diselenggarakan dengan prinsip
portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas
kesehatan pemerintah (puskesmas dan jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA
puskesmas.
Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas
kesehatan swasta dibayarkan dengan mekaniskme klaim. Klaim persalinan
didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.
MANFAAT JAMINAN PERSALINAN :
Pemeriksaan kehamilan antenatal care (ANC), pertolongan
persalinan, pemeriksaan postnatal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas
kesehatan pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan fasilitas kesehatan swasta
yang tersedia fasilitas persalinan (klinik/ rumah bersalin, dokter praktik,
bidan praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan
tim pengelola jamkesmas kabupaten/ kota.
Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan
penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di puskesmas dan rumah
sakit berdasarkan rujukan.
(Disadur dari MEDIAKOM, Pusat Komunikasi Publik Gedung
Kementerian Kesehatan RI)
No comments:
Post a Comment