Banyak orang miskin menghadapi kesulitan ketika hendak
menguburkan anggota keluarganya yang meninggal karena ketiadaan atau
keterbatasan dana yang dimiliki. Beberapa pemerintah daerah berinisiatif
memberikan subsidi santunan kematian kepada warga miskin. Pemerintah daerah
mengalokasikan dana santunan itu dari APBD yang memang dapat cepat
diperoleh.
Misalkan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Hingga Oktober 2011,
sebanyak 6.977 warga Depok menerima dana santunan kematian. Setiap orang memperoleh
sebesar Rp2 juta.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Depok, Abdul Haris,
menjelaskankan, penerima santunan tersebut terdiri dari berbagai golongan di
masyarakat. Baik itu masyarakat yang mampu maupun tidak mampu. Sebab, dalam
peraturannya, semua warga Depok berhak menerimanya, kecuali warga yang
meninggal karena bunuh diri, penderita HIV/AIDS dan perbuatan melanggar hukum. "Pastilah
hingga akhir tahun jumlah penerima santunan akan meningkat. Tidak semua warga
yang meninggal, ahli warisnya mengurusi santunan kematian. Kami tidak tahu
alasannya," ujarnya.
Dikatakan Haris, alokasi dana santunan untuk tahun 2011 sebesar
Rp15,6 miliar. Jumlah itu merupakan gabungan dari APBD 2011 Rp14,3 miliar serta
dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2011 Rp1,3 miliar.
Ke depan santunan kematian diusulkan hanya untuk warga yang
tidak mampu atau berisiko sosial (miskin). Mengacu kepada Perda No 13 tahun
2011 tentang RPJMD Kota Depok 2011-2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No
32 tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Bantuan Sosial dan Hibah, warga yang
menerima santunan kematian itu adalah warga yang terdata di Jamkesmas,
Jamkesda, dan Program Pendataan dan Perlindungan Sosial (PPLS). Alokasi
anggarannya direncanakan Rp 4,8 miliar.
Sementara itu Pemerintah Kota Solo, mulai tahun 2011, memberikan
dana santunan kematian bagi warga miskin sebesar Rp500.000/kepala keluarga (KK).
Penyaluran bantuan tersebut akan diseleksi ketat agar tidak salah sasaran.
Bahkan Pemkot Solo tetap memberikan bantuan kematian bagi warga Solo yang
meninggal di luar kota, dengan syarat dapat menunjukkan bukti KK. "Walaupun
meninggalnya di luar Solo tetap akan mendapatkan bantuan, asal ada bukti,"
kata Kepala Bidang
Sosial Dinsosnakertrans Solo Agus Hastanto.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, lebih tinggi lagi
dalam memberikan santunan kematian bagi warga miskin, yakni sebesar Rp3 juta.
Santunan ini diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Bantuan ini diberikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi
keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, belum lama
ini.
Santunan kematian ini, lanjut Wardoyo, bisa membantu biaya
pemakaman, selametan, dan bisa juga digunakan untuk membangun usaha kecil. Dengan adanya santunan ini, dia berharap
tidak akan lagi istilah berutang untuk biaya pemakaman. “Masa orang sudah
tertimpa musibah, malah dipersulit lagi,” katanya. Sampai akhir tahun 2011,
Pemkab Sukoharjo telah menggelontorkan dana santunan kematian sebesar Rp9
miliar.
Untuk tahun 2012 ini, Pemkab Sukoharjo membentuk petugas khusus
di setiap kelurahan untuk mengurusi santunan kematian ini. Pembaharuan validasi
data pun dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo. Ini dilakukan agar pemberian santunan
tepat sasaran. “Jangan sampai ada warga miskin yang tidak dapat santunan
ataupun sebaliknya,” ucap Wardoyo. Proses data ulang warga miskin di Sukoharjo
memakan biaya hingga Rp800 juta.
Pemkot Jakarta Selatan juga tak mau kalah dalam soal memberikan
subsidi santunan kematian. Pemkot memberikan subsidi pemakaman sebesar Rp885
ribu per kematian warga miskin. Subsidi itu meliputi biaya pemandian jenazah,
peti jenazah, kain kafan dan retribusi makam untuk tiga tahun ke depan. Subsidi
ini telah dimanfaatkan keluarga jenazah miskin yang dimakamkan di TPU
Jagakarsa, TPU Menteng Pulo, TPU Jeruk Purut, dan TPU Tanjung Barat.
Memang tidak salah,
pemerintah daerah menempuh program jangka pendek dengan pemberian bantuan atau
santunan kematian buat warganya. Namun, Ketua Umum KJI Achmad Subianto mengingatkan,
alangkah baiknya bila dana tadi bisa disalurkan lewat iuran dana jaminan
kematian yang dikelola oleh BPJS Kematian. Dengan demikian, dana ini akan
semakin membesar dan bisa jadi pemerintah tidak perlu memberikan dana sampai
sebesar Rp2 juta atau Rp3 juta. Boleh jadi cukup puluhan ribu rupiah dalam
bentuk iuran dana jaminan kematian penduduk.
No comments:
Post a Comment