Wednesday, January 16, 2013

Santunan Kematian untuk Orang Miskin


Banyak orang miskin menghadapi kesulitan ketika hendak menguburkan anggota keluarganya yang meninggal karena ketiadaan atau keterbatasan dana yang dimiliki. Beberapa pemerintah daerah berinisiatif memberikan subsidi santunan kematian kepada warga miskin. Pemerintah daerah mengalokasikan dana santunan itu dari APBD yang memang dapat cepat diperoleh. 
Misalkan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Hingga Oktober 2011, sebanyak 6.977 warga Depok menerima dana santunan kematian. Setiap orang memperoleh sebesar Rp2 juta.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Depok, Abdul Haris, menjelaskankan, penerima santunan tersebut terdiri dari berbagai golongan di masyarakat. Baik itu masyarakat yang mampu maupun tidak mampu. Sebab, dalam peraturannya, semua warga Depok berhak menerimanya, kecuali warga yang meninggal karena bunuh diri, penderita HIV/AIDS dan perbuatan melanggar hukum. "Pastilah hingga akhir tahun jumlah penerima santunan akan meningkat. Tidak semua warga yang meninggal, ahli warisnya mengurusi santunan kematian. Kami tidak tahu alasannya," ujarnya.
Dikatakan Haris, alokasi dana santunan untuk tahun 2011 sebesar Rp15,6 miliar. Jumlah itu merupakan gabungan dari APBD 2011 Rp14,3 miliar serta dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2011 Rp1,3 miliar.
Ke depan santunan kematian diusulkan hanya untuk warga yang tidak mampu atau berisiko sosial (miskin). Mengacu kepada Perda No 13 tahun 2011 tentang RPJMD Kota Depok 2011-2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Bantuan Sosial dan Hibah, warga yang menerima santunan kematian itu adalah warga yang terdata di Jamkesmas, Jamkesda, dan Program Pendataan dan Perlindungan Sosial (PPLS). Alokasi anggarannya direncanakan Rp 4,8 miliar.
Sementara itu Pemerintah Kota Solo, mulai tahun 2011, memberikan dana santunan kematian bagi warga miskin sebesar Rp500.000/kepala keluarga (KK). Penyaluran bantuan tersebut akan diseleksi ketat agar tidak salah sasaran. Bahkan Pemkot Solo tetap memberikan bantuan kematian bagi warga Solo yang meninggal di luar kota, dengan syarat dapat menunjukkan bukti KK. "Walaupun meninggalnya di luar Solo tetap akan mendapatkan bantuan, asal ada bukti," kata Kepala Bidang Sosial Dinsosnakertrans Solo Agus Hastanto.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, lebih tinggi lagi dalam memberikan santunan kematian bagi warga miskin, yakni sebesar Rp3 juta. Santunan ini diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Bantuan ini diberikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, belum lama ini.
Santunan kematian ini, lanjut Wardoyo, bisa membantu biaya pemakaman, selametan, dan bisa juga digunakan untuk membangun usaha kecil.  Dengan adanya santunan ini, dia berharap tidak akan lagi istilah berutang untuk biaya pemakaman. “Masa orang sudah tertimpa musibah, malah dipersulit lagi,” katanya. Sampai akhir tahun 2011, Pemkab Sukoharjo telah menggelontorkan dana santunan kematian sebesar Rp9 miliar.
Untuk tahun 2012 ini, Pemkab Sukoharjo membentuk petugas khusus di setiap kelurahan untuk mengurusi santunan kematian ini. Pembaharuan validasi data pun dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo. Ini dilakukan agar pemberian santunan tepat sasaran. “Jangan sampai ada warga miskin yang tidak dapat santunan ataupun sebaliknya,” ucap Wardoyo. Proses data ulang warga miskin di Sukoharjo memakan biaya hingga Rp800 juta.
Pemkot Jakarta Selatan juga tak mau kalah dalam soal memberikan subsidi santunan kematian. Pemkot memberikan subsidi pemakaman sebesar Rp885 ribu per kematian warga miskin. Subsidi itu meliputi biaya pemandian jenazah, peti jenazah, kain kafan dan retribusi makam untuk tiga tahun ke depan. Subsidi ini telah dimanfaatkan keluarga jenazah miskin yang dimakamkan di TPU Jagakarsa, TPU Menteng Pulo, TPU Jeruk Purut, dan TPU Tanjung Barat.
 Memang tidak salah, pemerintah daerah menempuh program jangka pendek dengan pemberian bantuan atau santunan kematian buat warganya. Namun, Ketua Umum KJI Achmad Subianto mengingatkan, alangkah baiknya bila dana tadi bisa disalurkan lewat iuran dana jaminan kematian yang dikelola oleh BPJS Kematian. Dengan demikian, dana ini akan semakin membesar dan bisa jadi pemerintah tidak perlu memberikan dana sampai sebesar Rp2 juta atau Rp3 juta. Boleh jadi cukup puluhan ribu rupiah dalam bentuk iuran dana jaminan kematian penduduk. 

No comments:

Post a Comment