Wednesday, January 16, 2013

Deklarasi Task Force BP Jaminan Kematian


Masjid Istiqlal, Jakarta, 28 Maret 2012. Siang itu Ketua Umum Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) membacakan naskah deklarasi pembentukan task force untuk mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Kematian sebagai salah satu partisipasi dalam pengembangan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah deklarasi tersebut intinya menyebutkan bahwa berdasarkan pemahaman tentang jaminan sosial maka jaminan kematian merupakan kebutuhan setiap orang sehingga menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan seluruh rakyat indonesia. Dan atas berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh keinginan yang luhur, dengan ini para deklarator mendeklarasikan pembentukan task force untuk mendirikan badan penyelenggara jaminan kematian sebagai salah satu partisipasi dalam pengembangan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian, naskah deklarasi tersebut ditanda-tangani oleh para peserta dari unsur KJI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Yayasan Kado Anak Muslim (Yakamus), Korps Dai Dewan Masjid Indonesia, Fokkus Babinrohis, Gerakan Memakmurkan Masjid, dan Lembaga Dakwah NU. “Task force ini akan memberikan sumbang saran dan berbagai pemikiran kepada yang berwenang untuk segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Kematian,” ujar Ketua Umum KJI Achmad Subianto.
Seusai penanda-tanganan itu, di tempat yang sama, mereka kemudian mendeklarasikan pembentukan Unit Pelayanan Jenazah Masjid (UPJM). Naskah deklarasi yang dibacakan oleh Ustadz Fauzi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu berbunyi:  “Dengan mengucapkan Bismillahirohamanirrohim dan segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat yang telah dilimpahkan kepada bangsa Indonesia dan umat Islam, pada hari ini Rabu, tanggal 28 Maret 2012, yang hadir di Aula Masjid Istiqlal Jakarta Pusat mendeklarasikan berdirinya Unit Pelayanan Jenazah Masjid atau UPJM. Dari  deklarasi UPJM ini maka di setiap masjid di seluruh nusantara diimbau untuk menyediakan segala fasilitas yang diperlukan bagi para jamaah masjid yang memerlukan pelayanan jenazah pada saat diperlukan. Unit Pelayanan Jenazah Masjid ini nantinya bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan kematian dan juga yayasan penyelenggara pemakaman serta instansi lainnya untuk terselenggaranya pelayanan optimal yang mencakup penyelenggaraan serta pendanaan sehingga akan meringankan beban jamaah masjid. Semoga upaya ini akan memberikan kontribusi bagi terselenggaranya jaminan sosial, khususnya program jaminan kematian, bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku dan ras. Semoga Allah SWT meridhoi upaya ini.”
Usai deklarasi, mereka (terutama para ustadz dari Korps Dai Dewan Masjid Indonesia) bertekad akan bekerja keras untuk mensosialisasikan pembentukan UPJM di setiap masjid di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, ke depan diharapkan tidak ada lagi persoalan jenazah tak terurus atau tidak bisa dikuburkan.  

No comments:

Post a Comment