Wednesday, March 5, 2014

PNS DKI Disertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan



null
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nantinya semua PNS DKI wajib mengikuti program tersebut. Saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS mengenai besaran premi yang akan dibayarkan setiap PNS.

Kepala Kantor Wilayah BPJS DKI Jakarta, Hardi Yuliwan mengatakan, sebelumnya PNS diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Namun kini program tersebut diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Selain PNS, nantinya TNI dan Polri juga diwajibkan mengikuti program tersebut. "Program BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS, akan berlaku Juli tahun depan," kata Hardi, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (3/3).

Dikatakan Hardi, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi sekitar 80.000 PNS. Besaran premi bervariatif, mulai dari 0,24 persen dari gaji sebulan, hingga 1,74 persen untuk pekerjaan beresiko tinggi. Sedangkan untuk premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji sebulan. Kemudian untuk jaminan haritTua sebesar 5,7 persen dari gaji sebulan, dimana 2 persen diambil dari gaji karyawan, dan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan.

Di Jakarta, lanjut Hardi, masih banyak perusahaan yang belum mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga masuk dalam pembahasan bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. "Kami bersama Pemprov DKI juga membahas soal masih banyaknya perusahaan di Jakarta yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurutnya Hardi, saat ini baru 72 persen pekerja formal yang telah terdaftar atau sebanyak 3,4 juta dari total 4,7 juta orang pekerja formal di DKI Jakarta. Artinya, sekitar 1,3 juta pekerja swasta belum menjadi peserta. "Kita minta arahan pak Gubernur, agar semua bisa ikut," ucapnya.

Untuk mempermudah pendaftaran, tambah Hardi, direncanakan BPJS masuk dalam kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga perusahaan yang mengurus izin bisa langsung mengurus BPJS Ketanagakerjaan di setiap kantor walikota. (www.beritajakarta.com)

No comments:

Post a Comment