Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh penduduk di Indonesia melalui peningkatan status kesehatan masyarakat, lebih dari dua tahun sudah BPJS Kesehatan menjalankan perannya sebagai pelaksana program jaminan sosial di bidang kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program JKN-KIS merupakan program negara yang dihadirkan untuk memberikan akses finansial kepada seluruh Rakyat Indonesia, dalam rangka memenuhi kebutuhan mendasar mereka di bidang kesehatan. Keberadaan Program ini telah membuka kesempatan mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan dari segmen manapun, baik yang mampu maupun yang tidak mampu, dari kalangan penerima bantuan iuran, hingga pemilik perusahaan, dengan iuran yang terjangkau.
Kita pahami bersama bahwa program ini berlandaskan prinsip gotong-royong, dimana iuran dari peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang muda membantu yang tua. Prinsip gotong royong ini hanya dapat terwujud apabila seluruh masyarakat bersinergi untuk menjadi Peserta JKN-KIS, sehingga program perlindungan kesehatan ini dapat berjalan dengan baik.
Peran Badan Usaha sangat besar dalam mendukung kegotong-royongan dalam Program ini. Sampai dengan saat ini, jumlah Peserta JKN-KIS telah mencapai 168 juta jiwa dari berbagai segmen kepesertaan. Ini berarti lebih kurang 65% penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. Dari jumlah tersebut, hampir 24 juta peserta merupakan pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerjanya.
“Sehingga sampai dengan saat ini, 24 juta pekerja Badan Usaha baik dari BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta telah dilindungi dalam jaminan kesehatan yang komprehensif melalui Program JKN-KIS. Kami berharap kesadaran bergotong-royong ini dapat kita tingkatkan sehingga pekerja yang belum menjadi Peserta JKN-KIS dapat segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dalam program ini”, ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, dalam Forum Diskusi bertajuk “Bincang JKN-KIS Bersama Andy F.Noya” bertemakan “Sinergi Kekuatan Bangsa Untuk Perlindungan Pekerja” dengan peserta diskusi adalah para Direksi BUMN, Badan Usaha Besar di wilayah Jawa Timur, Asuransi Komersial, Manajemen Rumah Sakit di wilayah Jawa Timur, dan stakeholder terkait JKN-KIS di Surabaya (31/08).
Dalam Kegiatan Bincang JKN-KIS bersama Andy F. Noya, membahas bersama Implementasi JKN-KIS dari berbagai sisi, bagaimana sinergi kekuatan bangsa dapat meningkatkan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi para pekerja melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
“Kami berharap, bincang JKN-KIS pada hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya dalam memperkuat dan meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja, karena pekerja yang sehat, tentunya akan lebih produktif dan dapat berkontribusi besar bagi perusahaannya,” papar Andayani.
Penguatan Koordinasi Manfaat
Untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki perlindungan kesehatan secara adil dan merata, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan beserta stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan kualitas Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB).
“Di awal memang sempat terdapat kekhawatiran oleh Badan Usaha, yang saat ini telah menggunakan asuransi komersial dan mendapat manfaat ruang perawatan yang tergolong sangat baik akan turun kualitasnya ketika mereka beralih jadi peserta JKN-KIS. Namun hal tersebut tidak perlu dirisaukan, karena peraturan perundang-undangan yang ada mampu menjawab keresahan itu dengan mengatur adanya mekanisme koordinasi manfaat atau dikenal dengan coordination of benefits (COB),” tambah Andayani.
Berbagai perbaikan dilakukan, dalam rangka memperkuat implementasi COB, salah satunya dengan telah terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat. Andayani menambahkan, terdapat prinsip dalam implementasi COB, diantaranya :
- Penerapan COB dilakukan bagi Peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri).
- Memastikan Peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan.
- Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
- COB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) dengan ketentuan: BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama atau penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.
- Jika memiliki lebih dari 1 AKT maka:
· Koordinasi Manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
· Peserta atau Badan Usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui Penyelenggara AKT.
No comments:
Post a Comment