Saturday, November 5, 2016

Agen Asuransi Indonesia Siap Dukung Optimalisasi Koordinasi Manfaat BPJS Kesehatan



Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan coordination of benefit (CoB) untuk menyukseskan implementasi program JKN-KIS di Indonesia, BPJS Kesehatan dan Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) siap bersinergi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan pada Jumat (28/10) di Jakarta.

“Dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, kami berharap PAAI dapat membantu penyelenggaraan program JKN-KIS, khususnya dalam hal sosialisasi program JKN-KIS kepada masyarakat, serta memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS melalui rekrutmen peserta,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari.

Menurut Andayani Budi Lestari, BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan semakin meningkat. Masyarakat yang mampu dan ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, bisa memanfaatkan skema CoB.

“Bagi masyarakat yang mampu, memiliki double protection dari BPJS Kesehatan dan asuransi swasta adalah sebuah alternatif pilihan yang kian diminati. Ini kesempatan yang baik bagi para agen asuransi swasta untuk mempromosikan produk asuransi tambahannya. Semakin banyak masyarakat yang teredukasi tentang manfaat double protection, maka semakin tumbuh pula industri asuransi swasta,” katanya.  


Andayani melanjutkan, agar skema CoB berjalan sesuai dengan prinsip program JKN-KIS dalam hal kendali mutu dan kendali biaya, maka produk AKT harus menggunakan sistem rujukan berjenjang dan menyediakan FKTP sebagai gate keeper. Dalamrangka memperkuat implementasi CoB, berbagai perbaikan pun telah dilakukan. Salah satunya melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat. Terdapat prinsip dalam implementasi CoB, di antaranya :
1.     Penerapan CoB dilakukan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri).
2.     Memastikan peserta memperoleh hak sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan.
3.     Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
4.     Ketentuan pelaksanaan CoB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) yaitu:
·       BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama.
·       Penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.
5.     Jika peserta JKN-KIS memiliki lebih dari satu AKT, maka:
·       Koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
·       Peserta atau Badan Usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui Penyelenggara AKT.

Sampai dengan September 2016, BPJS Kesehatan telah melakukan perjanjian kerja sama koordinasi manfaat dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan dengan 52 AKTAdapun  AKT yang telah mendaftarkan peserta CoB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan berjumlah 13 Asuransi Kesehatan yang terdiri dari 105 Badan Usaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta CoB.

No comments:

Post a Comment