Wednesday, November 2, 2016

Apakah Tenaga Kerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Pertanyaan :
Apakah Tenaga Kerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi TKA? Sedangkan TKA tersebut sudah memiliki asuransi yang sejenis.
Jawaban :

Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
 
Intisari:
 
 
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Ini artinya, tenaga kerja asing (TKA) yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib ikut serta dalam BPJS.
 
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

 
Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaanmenyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
 
Siapa saja peserta BPJS itu? Pasal 1 angka 4 UU BPJS berbunyi:
 
“Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”
 
Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 14 UU BPJS yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Ini artinya, BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi tenaga kerja asing (“TKA”). Dengan demikian, segala ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan aturan lainnya soal BPJS Ketenagakerjaan berlaku pula bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
 
Selengkapnya mengenai wajibnya keikutsertaan pekerja dalam BPJS terdapat dalam Pasal 15 UU BPJS:
 
(1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
(2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
 
Karena sifatnya wajib, meski TKA yang bersangkutan telah memiliki asuransi sama yang sejenis, maka TKA tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS. Yang wajib mendaftarkan pekerjanya adalah pemberi kerja. Jika tidak, ada sejumlah sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pemberi kerja tersebut, yakni sanksi administratif sebagaimana disebut dalam Pasal 17 ayat (1) UU BPJS.
 
Sanksi administratif itu dapat berupa [Pasal 17 ayat (2) UU BPJS]:
a.    teguran tertulis;
b.    denda; dan/atau
c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Yang dimaksud dengan “pelayanan publik tertentu” antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

No comments:

Post a Comment