Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial pada tahun depan tidak akan mengalami peningkatan maksimal.
Pasalnya, mayoritas perusahaan terutama kelas kecil dan menengah terbebani dengan iuran jaminan sosial yang ditetapkan, yakni sebesar 10,24%-11,74% per pekerja per bulan.
"Tingkat kepatuhan perusahaan menengah kecil sangat rendah, ini penyebab kepesertaan belum maksimal," kata Ketua Umum Apindo hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (14 Desember 2015).
Hariyadi menambahkan, kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial bisa meningkat apabila pemerintah mengimplementasikan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dengan baik. Sebab, besaran iuran jaminan sosial mengacu pada upah pekerja.
Artinya, apabila kenaikan upah bisa terprediksi, maka perusahaan akan mudah melakukan perencanaan anggaran. Namun jika implementasi PP Pengupahan di daerah tidak berjalan dengan baik, maka kepatuhan pengusaha tetap rendah.
"PP itu kalau bisa dilaksanakan dengan baik bisa membantu penyeimbangan. Tapi tidak semua perusahaan bisa mengikuti jaminan sosial," ujarnya.
Pasalnya, mayoritas perusahaan terutama kelas kecil dan menengah terbebani dengan iuran jaminan sosial yang ditetapkan, yakni sebesar 10,24%-11,74% per pekerja per bulan.
"Tingkat kepatuhan perusahaan menengah kecil sangat rendah, ini penyebab kepesertaan belum maksimal," kata Ketua Umum Apindo hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (14 Desember 2015).
Hariyadi menambahkan, kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial bisa meningkat apabila pemerintah mengimplementasikan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dengan baik. Sebab, besaran iuran jaminan sosial mengacu pada upah pekerja.
Artinya, apabila kenaikan upah bisa terprediksi, maka perusahaan akan mudah melakukan perencanaan anggaran. Namun jika implementasi PP Pengupahan di daerah tidak berjalan dengan baik, maka kepatuhan pengusaha tetap rendah.
"PP itu kalau bisa dilaksanakan dengan baik bisa membantu penyeimbangan. Tapi tidak semua perusahaan bisa mengikuti jaminan sosial," ujarnya.
sumber: TEMPO.CO
No comments:
Post a Comment