Kartu Indonesia Sehat (KIS) tentunya sudah sangat familiar di telinga Anda. Kartu ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan sebagai tanda kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemiliknya dapat memperoleh layanan kesehatan komprehensif di fasilitas-fasilitas kesehatan sesuai indikasi medis, melalui sistem rujukan berjenjang.
KIS terbagi menjadi dua jenis berdasarkan kepesertaannya. Pertama adalah KIS bagi mereka yang mendaftarkan diri dan membiayai iuran sendiri atau didaftarkan dan dibantu membayarkan iurannya oleh perusahaan tempat bekerja. Biasanya KIS jenis ini dipegang oleh segmen buruh dan pekerja.
Sementara jenis yang satu lagi adalah KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Pendaftaran dilakukan oleh pemerintah begitu juga dengan pembayaran iurannya.
Distribusi KIS-PBI saat ini ditangani oleh pihak ketiga yaitu PT. Pos Indonesia, jasa ekspedisi lainnya seperti TIKI dan JNE serta mitra BPJS Kesehatan. Khusus untuk memantau distribusinya KIS – PBI dan memastikan bahwa kartu sudah sampai ke peserta, BPJS Kesehatan pun membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI.
Tahun 2015, jumlah peserta KIS-PBI adalah 86,4 juta jiwa, sedangkan di tahun 2016 dari 86,4 juta jiwa yang terdata di tahun 2015 terdapat 1.754 juta yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.
Terkait dengan hal tersebut, masyarakat yang namanya sudah tidak ada dalam data PBI tersebut sudah dinon-aktifkan dalam masterfile BPJS Kesehatan. Selanjutnya mereka dihimbau untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI. Caranya dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima sebaiknya disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.
Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI nantinya juga akan berfungsi sebagai sentra informasi bagi masyarakat untuk mengetahui status kepesertaan KIS-nya. Selain itu juga untuk memperoleh informasi mengenai langkah yang harus diambil untuk mendaftarkan diri sebagai anggota JKN KIS non PBI.
Tidak hanya itu, posko ini juga dapat melayani pengaduan atau pelaporan seputar distribusi KIS PBI. Misalnya seperti pembaharuan data seperti domisili, laporan bahwa peserta sudah meninggal atau meningkatnya kondisi perekonomian peserta sehingga sudah tidak termasuk dalam kriteria peserta KIS PBI lagi.
Posko akan ditempatkan di kantor pusat, kantor divisi regional, kantor cabang dan kantor layanan kabupaten atau kota BPJS Kesehatan. Agar dapat memperoleh solusi cepat masyarakat juga dapat menghubungi hotline kantor pusat BPJS Kesehatan di nomor 08119104999 (dengan Hangga atau Vonica) atau layangkan saja aduan ke alamat e-mail lapor.pusat@bpjs-kesehatan.go.id. Untuk mengetahui nomor hotline seluruh kantor divisi regional dan kantor cabang BPJS Kesehatan kunjungi www.bpjs-kesehatan.go.id.
(dtc)
No comments:
Post a Comment