PT Taspen (Persero), BPJS Kesehatan, dan PT Jasa Raharja (Persero) bekerjasama secara terpadu dalam penanganan kecelakaan kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai peserta Taspen.
Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, 3 lembaga ini akan memberikan jaminan kecelakaan kerja. Berapa besarannya?
"Dapat perawatan di kelas 1 sampai sembuh. Perlu diketahui ini kecelakaan kerja, jadi kecelakaan dalam rangka kerja," ujar Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Iqbal menjelaskan, kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi baik dari dan menuju tempat kerja.
Artinya, tempat kerja dan waktu yang bersangkutan berangkat dan pulang dari tempat kerja melalui jalan dan waktu yang wajar dan biasa dilalui.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit akibat kerja.
"Pokoknya tidak melanggar aturan, kalau kecelakaan tidak memakai helm, itu ada yang dilanggar," terang dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan, jaminan kecelakaan kerja akan dibayar maksimal mencapai Rp 10 juta dan akan dibayarkan oleh Jasa Raharja.
Selanjutnya, jika dinyatakan belum sembuh, maka biaya perawatan sepenuhnya akan ditanggung oleh Taspen dan BPJS Kesehatan hingga yang bersangkutan sembuh total.
"Kalau ini kecelakaan lalu lintas, itu akan ditangani Jasa Raharja, Plafon Rp 10 juta, sisanya BPJS Kesehatan sampai sembuh," sebut dia.
Fachmi mengatakan, kerja sama seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masing-masing peserta Taspen dan BPJS Kesehatan.
"Kita ingin lembaga-lembaga ini mengkoordinasikan manfaat ini, tanpa melanggar ketentuan dan aturan tapi masyarakat terlayani dengan baik, jangan sampai dibayar double, ini akan jadi masalah," tandasnya. (dtc)
Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, 3 lembaga ini akan memberikan jaminan kecelakaan kerja. Berapa besarannya?
"Dapat perawatan di kelas 1 sampai sembuh. Perlu diketahui ini kecelakaan kerja, jadi kecelakaan dalam rangka kerja," ujar Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Iqbal menjelaskan, kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi baik dari dan menuju tempat kerja.
Artinya, tempat kerja dan waktu yang bersangkutan berangkat dan pulang dari tempat kerja melalui jalan dan waktu yang wajar dan biasa dilalui.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit akibat kerja.
"Pokoknya tidak melanggar aturan, kalau kecelakaan tidak memakai helm, itu ada yang dilanggar," terang dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan, jaminan kecelakaan kerja akan dibayar maksimal mencapai Rp 10 juta dan akan dibayarkan oleh Jasa Raharja.
Selanjutnya, jika dinyatakan belum sembuh, maka biaya perawatan sepenuhnya akan ditanggung oleh Taspen dan BPJS Kesehatan hingga yang bersangkutan sembuh total.
"Kalau ini kecelakaan lalu lintas, itu akan ditangani Jasa Raharja, Plafon Rp 10 juta, sisanya BPJS Kesehatan sampai sembuh," sebut dia.
Fachmi mengatakan, kerja sama seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masing-masing peserta Taspen dan BPJS Kesehatan.
"Kita ingin lembaga-lembaga ini mengkoordinasikan manfaat ini, tanpa melanggar ketentuan dan aturan tapi masyarakat terlayani dengan baik, jangan sampai dibayar double, ini akan jadi masalah," tandasnya. (dtc)
No comments:
Post a Comment