Sunday, January 3, 2016

Dana Pensiun Syariah Diusulkan Masuk UUS


Sudah ada lembaga yang mengelola dana pensiun secara syariah 

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengusulkan agar dana pensiun syariah dimasukkan ke dalam unit usaha syariah (UUS). Alasannya, agar pemasaran produk tersebut dapat berjalan cepat sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkannya.

 "Saya menilai akan lebih mudah. Akan lebih baik bila masuk ke dalam unit usaha syariah (UUS)," ujar Wakil Ketua ADPI, Suheri, di Jakarta, Rabu (30/12). Pengelola program dana pensiun melihat pasar program dana pensiun syariah terbuka luas.

Dari survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peminat dana pensiun syariah cukup tinggi. Dalam peta jalan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah 2015-2019, OJK mencatat 74 persen responden pekerja menyatakan berminat terhadap program dana pensiun syariah. Pihaknya melihat pasar dana pensiun syariah sangat potensial. Karena itu, ADPI mendorong agar regulasi terkait dana tersebut segera dibuat. Dengan adanya regulasi tersebut, dana pensiun syariah dapat segera direalisasikan.

Masyarakat dapat menikmati pelayanan dana pensiun tersebut dengan mudah. Selain itu, perusahaan dapat memperbarui sistem dana pensiunnya menjadi syariah. Antara opsi unit usaha syariah (UUS), produk atau perusahaan pengelola dana syariah penuh (full fledge), pengelola dana pensiun cenderung ke arah UUS karena kemungkinannya lebih terbuka.

Pada praktiknya, sudah ada lembaga yang mengelola dana pensiun secara syariah, seperti Rumah Sakit Islam Muhammadiyah, Bank Muamalat, dan masih ada tujuh lembaga lainnya yang menerapkan dana pensiun syariah.

Mayoritas lembaga tersebut milik lembaga Islam. Mereka dinilai sudah berpengalaman dalam menerapkan dana pensiun syariah. Lembaga tersebut, menurut dia, sangat baik untuk dijadikan contoh penerapan dana pensiun syariah.

 Saat ini regulasi kelembagaan program dana pensiun sedang dibahas oleh OJK. ADPI juga dilibatkan. Peraturan resmi dari OJK diharapkan bisa rampung awal tahun depan. ''Selain soal fatwa anuitas, mayoritas perangkat peraturan sudah rampung dibahas,'' kata Suheri.

Fatwa sedang dibahas DSN MUI. Mereka berusaha mencarikan seperti apa akad yang paling sesuai. Sebenarnya, fatwa tentang pensiun syariah sendiri sudah terbit sejak November 2013 melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 88.

Fatwa ini memuat tentang program dana pensiun oleh pemberi kerja (DPPK) dan program dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan (DPLK). Meski dari sisi aset masih kecil, OJK berencana membuat regulasi kelembagaan dana pensiun syariah. Peraturannya diharapkan rampung pada 2016.

Sementara itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sudah pada tahap akhir pembentukan fatwa anuitas. Wakil Ketua BPH DSN MUI, Jaih Mubarok, mengatakan, fatwa anuitas sudah rampung dan sudah disahkan pada 22 Desember lalu.

Proses berikutnya adalah penerbitan fatwa. Saat ini sedang masuk tahap perbaikan untuk mengakomodasi masukan-masukan dari pleno DSN. ''Otoritas Jasa Keuangan (OJK) insya Allah sudah tahu karena perwakilan OJK hadir dalam pengesahan fatwa itu,'' ungkap Jaih.

OJK berencana membuat regulasi kelembagaan dana pensiun syariah dalam peraturan tersendiri. OJK masih menunggu fatwa DSN tentang anuitas yang menjadi salah satu landasan peraturan itu. Dana tersebut akan dicairkan secara berkala. Masyarakat nantinya dapat menikmati dana tersebut dalam waktu panjang.  ed: erdy nasrul

Kutipan:
Selain soal fatwa anuitas, mayoritas perangkat peraturan sudah rampung dibahas.
 

No comments:

Post a Comment