Thursday, December 31, 2015

Jaksa Pengacara Negara Tagih Iuran BPJS Kesehatan ke Ribuan Perusahaan

Jaksa Pengacara Negara Tagih Iuran BPJS Kesehatan ke Ribuan Perusahaan
surya/Didik Mashudi
ILUSTRASI - Massa relawan kesehatan kepung Kantor BPJS Kesehatan Kediri, Rabu (13/5/2015). 

 Ribuan perusahaan di Surabaya masih menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan SOsial (BPJS) Kesehatan.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pun menerima surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS untuk menagih tunggakan kepada sekitar 1.500 perusahaan.
Berdasar SKK inilah JPN menagih tunggakan BPJS kepada perusahaan. Tapi tidak semua perusahaan bersedia membayar tunggakan BPJS.
"Hanya puluhan perusahaan membayar tunggakan BPJS," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Agus Chandra, Kamis (31/12/2015).
Ribuan perusahaan ini tidak termasuk perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS.
Agus tidak dapat memastikan perusahaan nakal yang tidak menyertakan pegawainya ke BPJS. Dia memperkirakan jumlah perusahaan nakal sekitar ratusan perusahaan.
Sampai penghujung tahun 2015 ini, Kejari sudah menagih sekitar Rp 2,1 miliar. Jumlah ini hanya berasal dari perusahaan yang bersedia membayar iuran BPJS setelah ditagih Kejari.
"Kami tetap menagih perusahaan yang belum membayar iuran," tambahnya.
Kejari tidak hanya berwenang menagih tunggakan BPJS. Instansi pimpinan Didik Farkhan Alisyahdi ini juga berwenang menagih tunggakan retribusi Pemkot Surabaya.
Selama 2015 ini Kejari sudah memulihkan pungutan retribusi sebesar Rp 323 miliar lebih.
"Kalau digabung dengan BPJS, kami sudah memulihkan uang negara sekitar Rp 325 miliar," kata Didik.

Selain memulihkan uang negara, Kejari juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 11 miliar lebih.
Penyelamatan uang negara ini berasal dari ganti rugi kerugian negara dan denda perkara korupsi yang ditangani Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) juga menyumbang kas negara sebesar Rp 19,1 miliar. Sumbangan ini berasal dari denda tilang, barang sitaan aset perkara, dan denda perkara pidum.
"Semua itu masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP," tambahnya.
sumber: SURYA.co.id 

No comments:

Post a Comment