Bagaimana
Jika Fasilitas Kesehatan Klinik, Rumah sakit Melakukan Kecurangan
(Fraud) Untuk Mengambil Keuntungan Dari Klaim Penggantian Biaya
Pengobatan - Sebuah instansi pemeritah termasuk Ruma Sakit bisa saja
melakunan kecurangan dalam rangka menaikan pendapatan bisa dilakukan,
bukan saja rumah sakit tapi klinik, puskesmas dan semua pihak dalam
jaminan kesehatan.
Salah satu kejadian kecurang Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memotong
dana kapitasi yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan untuk puskesmas, Pemotongan oleh Dinas Kesehatan dilakukan
dengan cara halus. Di antaranya dengan membebankan biaya penggandaan
dokumen dan menagihkan beban anggaran pencairan duit kapitasi kepada
puskesmas.
Bagaimana aturan pengawasan oleh Bpjs Kesehatan tentang kecurangan yang
dilakuakan oleh beberapa pihak Jaminan Kesehatan Nasional ini? Lihat yuk
pada Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 yang terbaru yaitu pada bab
XIA dan XIB pasal 46A - 46C;
Pasal 46A
(1) BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas
Kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan harus membangun Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan.
(2) Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat
dilakukan oleh Peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan
kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan.
(3) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan Kecurangan (Fraud)-,
b. pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (Fraud);
c. pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya; dan
d. pembentukan tim pencegahan Kecurangan (Fraud).
(4) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan komprehensif dengan
melibatkan seluruh sumber daya manusia di BPJS Kesehatan, Fasilitas
Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan
lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 46B
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan Badan Pengawas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit,
perhimpunan/asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi sesuai
dengan kebutuhan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46C
Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca Juga: Penyelesaian Sengketa antara Peserta Bpjs Dengan Fasilitas Kesehatan Serta Bpjs Kesehatan >>Begitulah aturan pengawasan oleh Bpjs Kesehatan tentang kecurangan yang dilakuakan oleh Fasilitas Kesehatan dan pihak Jaminan Kesehatan Nasional lain-nya. (Bpjs-Kesehatan.net -)
No comments:
Post a Comment