Wednesday, August 10, 2016

Bagaimana Jika Terjadi Kecurangan (Fraud) Oleh FasKes BPJS


  Bagaimana Jika Fasilitas Kesehatan Klinik, Rumah sakit Melakukan Kecurangan (Fraud) Untuk Mengambil Keuntungan Dari Klaim Penggantian Biaya Pengobatan - Sebuah instansi pemeritah termasuk Ruma Sakit bisa saja melakunan kecurangan dalam rangka menaikan pendapatan bisa dilakukan, bukan saja rumah sakit tapi klinik, puskesmas dan semua pihak dalam jaminan kesehatan.

Salah satu kejadian kecurang Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memotong dana kapitasi yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk puskesmas, Pemotongan oleh Dinas Kesehatan dilakukan dengan cara halus. Di antaranya dengan membebankan biaya penggandaan dokumen dan menagihkan beban anggaran pencairan duit kapitasi kepada puskesmas.
Bagaimana-Jika-Terjadi-Kecurangan-Oleh-FasKes-Bpjs
Bagaimana Jika Terjadi Kecurangan (Fraud) Oleh FasKes Bpjs
Bagaimana aturan pengawasan oleh Bpjs Kesehatan tentang kecurangan yang dilakuakan oleh beberapa pihak Jaminan Kesehatan Nasional ini? Lihat yuk pada Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 yang terbaru yaitu pada bab XIA dan XIB pasal 46A - 46C;

Pasal 46A

(1) BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan.
(2) Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh Peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan.
(3) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan Kecurangan (Fraud)-,
b. pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (Fraud);
c. pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya; dan
d. pembentukan tim pencegahan Kecurangan (Fraud).
(4) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan komprehensif dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia di BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 46B

(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Badan Pengawas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, perhimpunan/asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46C

Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca Juga: Penyelesaian Sengketa antara Peserta Bpjs Dengan Fasilitas Kesehatan Serta  Bpjs Kesehatan >>
Begitulah aturan pengawasan oleh Bpjs Kesehatan tentang kecurangan yang dilakuakan oleh Fasilitas Kesehatan dan pihak Jaminan Kesehatan Nasional lain-nya. (Bpjs-Kesehatan.net -)
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

No comments:

Post a Comment