Tubuh manusia memiliki sebuah fungsi kerja masing- masing, telinga berfungsi untuk mendengar, gigi berfungsi untuk mengunyah, mata berfungsi untuk melihat dan anggota tubuh lainnya. Namun ketika anggota tersebut mengalami kelemahan maka membutuhkan sebuah alat bantu untuk membantu nya bekerja, itu lah yang disebut dengan alat bantu kesehatan.
Bicara soal Alat bantu mungkin ada sebagian peserta BPJS yang mengalami masalah pada bagian anggota tubuhnya dan membutuhkan sebuah alat bantu untuk membantu fungsi tubuh melakukan aktifitas sesuai dengan kerja nya, maka bisa mengajukan alat bantu menggunakan layanan BPJS.
Pertanyaanya, Apa saja alat bantu yang di fasilitasi dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Karena tidak semua alat bantu di cover BPJS. Maka lebih baik simak ulasan kami mengenai alat bantu yang di cover BPJS kesehatan. Tentu untukbisa mendapatkan pelayanan alat bantu kesehatan dari BPJS Kesehatan harus sesuai dengan indikasi medis danatas rekomendasi dokter spesialis yang memeriksa.
Dalam Hal Ini BPJS Kesehatan tidak menanggung sepenuhnya hanya saja BPJS Kesehatan memberikan bantuan atau subsidi atas harga alat bantu yang diresepkan oleh dokter. Jika ternyata harga melebihi batas limit yang di cover bpjs maka peserta dapat menanggung lebih nya.
Sebagai Contoh : BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp 1 Juta untuk pembelian Alat Bantu Dengar, sedangkan harga alat bantu dengar yang Rp 1 juta 500 maka, Pasien yang menanggung lebihnya yaitu Rp500.000
BPJS Kesehatan Memberikan Subsidi Untuk Alat Bantu Pengelihatan (Kacamata)
Kembali ke prosedur, dimana pasien harus datang ke faskes 1 yang tertera pada kartu bpjs masing masing, dan kemudian biasanya dokter akan merujuk ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan mata. Kemudian dokter spesialis mata yang ada di rumah sakit akan memberikan resep kacamata, dan pasien atau peserta supaya meminta tandatangan dan stempel dari BPJS Center yang ada dirumah sakit tersebut. Setelah itu peserta pergi ke Optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Biaya yang dicover BPJS Kesehatan untuk Kacamata :
- Peserta PBI (Kelas 3) Sebesar Rp150 Ribu
- Peserta BPJS Kelas 2 Sebesar Rp200 Ribu
- Peserta BPJS Kelas 3 Sebesar Rp300 Ribu
Penggantian kacamata selanjutnya setelah 2 tahun dari sejak pembelian sebelumnya. Jadi anda dapat disubsidi BPJS lagi 2 tahun sekali. Itupun jika memenuhi prosedur BPJS.
BPJS Kesehatan Memberikan Subsidi Untuk Alat Bantu Dengar
Jika anda mengalami gangguan pendengaran dan ingin menggunakan alat bantu dengar maka anda bisa memeriksakan keluhan anda terlebih dahulu di faskes 1 kemudian anda akan di rujuk ke rumah sakit bagian polis THT, selanjutnya anda akan mendapatkan resep mengenai alat bantu dengaryang harus dibeli dan jangan lupa untuk minta stempel rumah sakit sebagai bukti telah diperiksa.
Pemberian subsidi alat bantu dengar selama 5 tahun sekali, dan sesuai dengan indikasi medis. BPJS Kesehatan akan memberikan bantuan untuk pembelian alat bantu dengan sebesar Rp1juta. Jika ternyata harga lebih dari 1 juta maka pasien manambahi sendiri kekurangannya.
BPJS Kesehatan Memberikan Subsidi Protesa Alat Gerak
(Tangan Palsu atau Kaki Palsu)
(Tangan Palsu atau Kaki Palsu)
Alat Bantu selanjutnya yang bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Kesehatan adalah Alat Bantu Protesa Alat Gerak sebuah Kaki atau Tangan Palsu, pemberian ini atas dasar medis dan rekomendasi dokter spesialis othopedi difaskes rujukan BPJS Kesehatan. Pemberian bantuan berlaku 5 tahun sekali, dengan subsidi sebesar Rp 2.5 Juta , secara prosedur yang dilakukan semua sama, dari faskes 1 terlebih dahulu.
BPJS Kesehatan Memberikan Subsidi Untuk Gigi Palsu
Pemberian Gigi Palsu kepada peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan berlaku setiap 2 tahun sekali, dimana BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan dengan memberikan bantuan berupa subsidi untuk pembelian Gigi Palsu yang telah direkomendasikan Dokter. BPJS akan mengcover pembelian gigi palsu maksimal sebesar Rp 1 Juta.
BPJS Kesehatan Memberikan Subsidi Untuk Korset Tulang Belakang
- Belaku 2 Tahun Sekali
- Subsidi Sebesar Rp 350 Ribu
BPJS Kesehatan Memberikan Subsidi Untuk Collar Neck
Collar Neck adalah penyangga leher, akan diberikan kepada peserta BPJS yang membutuhan. Sebelumnya harus diperiksa di faskes 1 dan drujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan atas leher dan kemudian baru mendapatkan bantuan untuk pembelian alat bantu penyangga leher sebesar Rp 150 Ribu dan berlaku untuk 2 tahun sekali.
BPJS Kesehatan Memberikan Subsidi Untuk Kruk
Kruk adalah penyangga tubuh yang diberikan kepada pasien yang mengalami masalah pada tulang. Bantuan yang akan diberikan BPJS Kesehatan untuk Alat Bantu Kruk maksimalRp 350.000 dan dapat mengajukan lagi setelah 5 tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.
No comments:
Post a Comment