Monday, August 22, 2016

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS


Tidak semua pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Bagi para peserta BPJS perlu memahami beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS sehingga dapat memaksimalkan penggunaan tanggungan BPJS. Pelayanan apa saja yang tidak dijamin oleh BPJS ?

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin BPJSDengan mengetahui apa yang tidak dijamin oleh BPJS maka diharapkan para peserta BPJS dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS. Dengan mengikuti aturan yang ditetapakan oleh BPJS diharapkan bisa mendapatkan klaim maksimal atas jasa pelayanan kesehatan yang diperoleh.

Berikut ini Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin Oleh BPJS :


1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
6. Pelayanan utnuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

No comments:

Post a Comment